JAKARTA//MEDIANUSANTARARAYA.COM//— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH Harimau Raya secara resmi menyampaikan permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mempercepat penyelesaian penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Permohonan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, Muhammad Haniv telah berstatus tersangka sejak 12 Februari 2025 atas dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp21,5 miliar. Namun hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum terdapat informasi resmi mengenai penahanan maupun pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) harus diterapkan secara konsisten kepada setiap orang tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang. Kepastian hukum merupakan hak masyarakat yang harus diwujudkan melalui proses penegakan hukum yang jelas, transparan, dan tepat waktu.
Melalui surat tersebut, LBH Harimau Raya meminta KPK untuk:
1. Menjelaskan perkembangan penyidikan kepada publik.
2. Menyampaikan dasar pertimbangan hukum terkait belum dilakukannya penahanan, apabila memang penyidik menilai syarat penahanan belum atau telah terpenuhi.
3. Mempercepat penyelesaian penyidikan agar tidak berlarut-larut.
4. Melanjutkan penelusuran aliran dana, aset, dan pihak-pihak yang diduga terkait berdasarkan alat bukti yang sah.
5. Menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa pandang bulu.
6. Menyampaikan perkembangan perkara secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa permohonan ini bukan untuk mengintervensi independensi penyidik maupun menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, langkah ini merupakan dukungan agar pemberantasan korupsi berjalan secara konsisten, profesional, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Keadilan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum. Penegakan hukum harus berjalan konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih agar kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi tetap terjaga.”
DPP LBH HARIMAU RAYA
Mengawal Keadilan, Menegakkan Supremasi Hukum.









