BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– *Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya* menghadiri dan mengawal jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi atas perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara oleh penyidik Polres Kabupaten Bekasi dan Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Kehadiran tim advokat LBH Harimau Raya merupakan bentuk komitmen untuk memastikan seluruh proses persidangan berlangsung secara objektif, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law.
Sebelumnya, LBH Harimau Raya telah menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Polda Metro Jaya dengan meminta agar dilakukan evaluasi terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara yang mereka nilai berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Dalam sidang perdana tersebut, tim kuasa hukum menegaskan akan mencermati setiap tahapan persidangan, termasuk proses pembuktian, penyampaian dakwaan, serta seluruh fakta hukum yang terungkap di muka persidangan. LBH Harimau Raya menilai persidangan merupakan forum yang tepat untuk menguji seluruh proses penanganan perkara secara terbuka dan berdasarkan hukum.
Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., menyampaikan bahwa pengawalan persidangan bukan ditujukan untuk menyerang institusi penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati independensi majelis hakim serta seluruh proses persidangan yang sedang berlangsung. Namun kami juga berkewajiban memastikan hak-hak hukum klien terlindungi dan setiap dugaan penyimpangan prosedur dapat diuji secara terbuka berdasarkan fakta serta alat bukti di persidangan,” ujarnya.
LBH Harimau Raya juga menegaskan bahwa dugaan ketidakprofesionalan yang sebelumnya disampaikan kepada aparat pengawas merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Melalui pengawalan sidang ini, LBH Harimau Raya berharap proses peradilan dapat menghasilkan putusan yang objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
LBH Harimau Raya menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengedepankan penghormatan terhadap independensi peradilan serta supremasi hukum.









