
KOTIM, MEDIANUSANTARARAYA.COM – Dua perkara sengketa lahan yang melibatkan PT Tunas Agro Subur Kencana (PT TASK III) di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali menjadi perhatian publik.
Selain proses persidangan perdata yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, salah satu perkara juga diwarnai laporan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polres Kotim.
Dalam perkara Nomor 100/Pdt.G/2025/PN.Spt, sidang yang digelar pada Selasa (28/7/2026) memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Perkara tersebut mempertemukan Doni selaku penggugat atas lahan seluas sekitar 30 hektare melawan manajemen PT TASK III sebagai tergugat, dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai turut tergugat.
Selama persidangan, sejumlah fakta dan keterangan saksi menjadi perhatian majelis hakim.
Turut Tergugat BPN Kotim turut mempertanyakan dasar penguasaan lahan yang diklaim perusahaan.
“Apakah penguasaan lahan Pak Doni cukup dengan pengakuan saja?” demikian pertanyaan yang disampaikan dalam persidangan.
Sementara itu, saksi dari pihak penggugat memberikan keterangan yang dinilai menguatkan dalil gugatan.
Saat menjawab pertanyaan kuasa hukum, saksi menyatakan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan melakukan penanaman di kawasan HP (Hutan Produksi), sedangkan masyarakat masih diperbolehkan mengelola lahan sesuai ketentuan.
Menurut kuasa hukum penggugat, M.Hasiholan LBN Tungkup, S.H, keterangan tersebut memperkuat argumentasi bahwa lahan seluas sekitar 30 hektare yang disengketakan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Majelis hakim juga menyoroti sejumlah dokumen yang diajukan pihak tergugat.
Dalam persidangan disebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur, antara lain tidak adanya surat tugas bagi tim perusahaan saat melakukan pengukuran lahan serta dugaan tidak adanya tanda tangan camat dalam berita acara yang berkaitan dengan proses tersebut.
Usai sidang, tim kuasa hukum penggugat menyatakan seluruh saksi memberikan keterangan yang konsisten.
“Saksi kami tidak ada yang plin-plan. Mereka menjawab sesuai fakta, tidak ada sosialisasi, lahan dikuasai secara turun-temurun, dan berdasarkan data berada di luar HGU,” ujar kuasa hukum penggugat.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat menilai pihak tergugat belum memberikan jawaban yang substansial atas sejumlah pertanyaan majelis hakim selama persidangan.
Sementara itu, dalam perkara terpisah Nomor 99/Pdt.G/2025/PN.Spt, Karsiben (62), warga Desa Kandan, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polres Kotawaringin Timur pada Senin (27/7/2026).
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/125/VII/2026/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR.
Dalam laporannya, Karsiben mempersoalkan dugaan pemalsuan tanda tangan atas namanya dalam dokumen Kesepakatan Perdamaian tertanggal 4 Juli 2023 yang berkaitan dengan lahan seluas sekitar 129,5 hektare dengan nilai kesepakatan sebesar Rp500.000.000.
Kuasa hukum penggugat menyebut kliennya tidak pernah mengetahui maupun menandatangani dokumen tersebut.
Pihaknya juga menduga terdapat pihak lain yang turut berperan dalam penyusunan maupun penggunaan dokumen dimaksud.
Menurut kuasa hukum, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dugaan keterlibatan dua oknum anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dalam proses yang berujung pada munculnya dokumen tersebut.
Namun, dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
“Kami merasa dirugikan. Nama klien kami dicatut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dari informasi yang kami terima, ada pihak lain yang memfasilitasi dokumen ini,” ujar kuasa hukum.
Pihak pelapor berharap kepolisian mengusut tuntas laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
(Tbk)









