BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//— Polres Metro Bekasi menangani kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa tersebut melibatkan sejumlah pria dan mengakibatkan korban mengalami luka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari dugaan persoalan rumah tangga.
Korban yang diduga masih berstatus suami mendatangi kawasan Kalimalang, Cikarang Utara, untuk mencari istrinya. Di lokasi, korban diduga terlibat perselisihan dengan sejumlah orang hingga terjadi pengeroyokan.
Akibat kejadian tersebut, korban bersama seorang rekannya mengalami luka-luka. Korban kemudian melapor ke Polres Metro Bekasi dan menjalani visum sebagai bagian dari penanganan perkara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku berinisial DFM, A, RR, R, dan DS.
Selain itu, sejumlah orang turut dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi proses pemeriksaan. Para terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 262 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Metro Bekasi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










