KABUPATEN BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//— Unit Reskrim Polsek Serang Baru mengungkap dua laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan total kerugian korban mencapai Rp304.977.553.
Pengungkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Serang Baru, IPTU Augusman Harefa, S.H., bersama tim operasional. Dua orang terduga pelaku berinisial DP, perempuan, dan R, laki-laki, diamankan setelah diketahui berada di wilayah Denpasar Utara, Provinsi Bali.
Kasus tersebut berawal dari laporan dua korban berinisial LP dan SP. Dalam laporan pertama, DP diduga menguasai uang yang berkaitan dengan kegiatan investasi senilai Rp251.500.000. Sementara itu, dalam laporan kedua, R diduga menguasai uang milik korban sebesar Rp53.477.553.
Peristiwa pertama diketahui terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025, di salah satu rumah di Perumahan Mega Regency, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Sementara peristiwa lainnya terjadi pada Sabtu, 1 November 2025, di kawasan Kolam Renang Palem Indah, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru.
Setelah menerima laporan, penyidik Unit Reskrim Polsek Serang Baru melakukan serangkaian penyelidikan dan mengundang para terlapor untuk memberikan klarifikasi. Namun, para terlapor tidak memenuhi undangan maupun panggilan pemeriksaan.
Pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa kedua terlapor berada di wilayah Denpasar Utara, Bali. Unit Reskrim Polsek Serang Baru kemudian berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Utara untuk mengamankan keduanya.
Tim operasional Polsek Serang Baru selanjutnya berangkat ke Bali pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua terlapor kemudian dibawa ke Polsek Serang Baru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, dokumen transaksi perbankan, tangkapan layar bukti transfer, percakapan WhatsApp, rekaman pesan suara, dokumentasi kegiatan usaha, serta sejumlah dokumen elektronik lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perkara tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kedua terlapor masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya korban lain.
Polsek Serang Baru mengimbau masyarakat agar berhati-hati sebelum menyerahkan uang untuk kegiatan investasi maupun kerja sama usaha. Masyarakat diminta memastikan legalitas, membuat perjanjian secara tertulis, menyimpan seluruh bukti transaksi, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana.






