KABUPATEN BEMASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Pengungkapan yang **dipimpin Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKP Rochmadi** tersebut dilakukan di Kampung Pete Cina, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 16.46 WIB.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan dan peredaran obat keras di wilayah Sukaraja. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial **DA (26)** di sebuah kontrakan. Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras.
Barang bukti yang diamankan antara lain **44 butir obat keras jenis Tramadol, 40 butir Hexymer yang dikemas dalam 10 paket plastik klip bening, dua unit telepon genggam, satu tas kecil warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan**.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DA mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang di wilayah Cikarang dengan cara bertemu langsung. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik untuk menelusuri sumber perolehan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
AKP Rochmadi bersama tim selanjutnya membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, mulai dari mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan dan tes urine, hingga menyiapkan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polres Metro Bekasi terus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui **Layanan Polisi 110 yang gratis dan aktif 24 jam** atau **Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110**.
**Jangan Segan Laporkan Jika Anda Butuh Bantuan Polisi.**








