JAKARTA // MEDIANUSANTARARAYA.COM // – Keluarga korban dugaan kecelakaan tabrak lari yang menimpa anak di bawah umur, Novan Riandi, di Desa Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menyampaikan aduan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) 25 Agustus 2026.
Aduan tersebut disampaikan oleh Robertus Martin Tuah, S.H., selaku perwakilan keluarga korban, sebagai bentuk permintaan agar proses penanganan perkara yang selama ini berjalan dapat memperoleh perhatian dan supervisi lebih lanjut dari tingkat pusat.
Dalam aduannya, keluarga korban mempertanyakan perkembangan pengungkapan kasus, keterbukaan informasi kepada keluarga, serta langkah-langkah yang telah dilakukan oleh jajaran kepolisian di tingkat wilayah.
Keluarga korban meminta agar seluruh proses penanganan perkara, mulai dari tingkat Satlantas Polres Gunung Mas hingga Ditlantas Polda Kalimantan Tengah, dapat ditinjau dan dievaluasi secara menyeluruh.
Minta Supervisi dan Pemeriksaan Objektif
Melalui aduan tersebut, keluarga korban meminta Kapolri memberikan perhatian dan memerintahkan supervisi terhadap penanganan perkara.
Beberapa permintaan yang disampaikan antara lain:
1. Pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara.
2. Evaluasi terhadap langkah-langkah penyelidikan yang telah dilakukan.
3. Keterbukaan informasi agar keluarga korban memperoleh perkembangan perkara secara jelas.
Keluarga korban juga meminta apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, kelalaian, atau pelanggaran hukum oleh anggota kepolisian, hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur, keluarga korban berharap ada penjelasan yang transparan sehingga tidak menimbulkan dugaan maupun pertanyaan di tengah masyarakat.
Perwakilan keluarga korban menegaskan aduan tersebut tidak bermaksud menghakimi atau menyatakan pihak tertentu bersalah.
“Kami tidak bermaksud mendahului proses pemeriksaan atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Kami hanya meminta agar setiap dugaan ketidakwajaran dalam penanganan perkara diperiksa secara objektif dan transparan,” ujar Robertus Martin Tuah, S.H.
“Kami menyerahkan proses pemeriksaan kepada institusi yang berwenang. Yang kami minta adalah perkara ini diperiksa secara objektif, profesional, transparan, dan tidak berhenti tanpa adanya kepastian hukum bagi korban dan keluarga,” tambahnya.
Harap Kepastian Hukum
Keluarga korban berharap laporan dan permintaan supervisi tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara dugaan tabrak lari di Desa Kampuri.
Mereka juga berharap perhatian dari tingkat Mabes Polri dapat memberikan kepastian bahwa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Sampai dengan adanya hasil pemeriksaan resmi, seluruh hal yang disampaikan keluarga korban tetap merupakan permintaan untuk dilakukan klarifikasi, sehingga tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana. ( red)
Sumber: Kuasa Hukum/Perwakilan Keluarga Korban





