BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//* Senin 14 September 2026 — Kasus dugaan tindak pidana perbuatan curang, penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dana pengadaan tanah milik organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Bekasi resmi bergulir ke ranah hukum. Laporan polisi dilayangkan langsung oleh Pelapor yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Plt. Ketua PSHT Cabang Kabupaten Bekasi di SPKT Polres Metro Bekasi pada Senin, 14 September 2026.
Laporan resmi tersebut diterima dengan Nomor STTLP/B/2279/IX/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, menyeret Terlapor atas nama M.S dan K.S. Para Terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP berkaitan dengan dugaan tindak pidana Perbuatan Curang dan/atau Penggelapan dan/atau Penggelapan dalam Jabatan/Pekerjaan.
Kronologi & Uraian Kejadian
Pengiriman Dana Pengadaan Tanah:
Pengurus PSHT Cabang Kabupaten Bekasi menstransfer dana untuk pengadaan pembelian tanah yang akan dibangun padepokan sebesar Rp1.035.000.000,- (satu miliar tiga puluh lima juta rupiah) secara bertahap ke rekening BCA milik Terlapor K.S.
Pengalihan Dana & Pembayaran Sebagian:
Dana organisasi tersebut kemudian diserahkan oleh Terlapor K.S kepada Terlapor M.S. Namun, Terlapor M.S hanya membayarkan sebagian dana tersebut (sekitar Rp425.000.000,-) kepada pihak ahli waris penjual tanah.
Klaim Sepihak & Pemutusan Akses:
Sisa dana organisasi tidak disetorkan maupun dikembalikan. Sebaliknya, Terlapor M.S secara melawan hukum mengklaim sisa uang tersebut sebagai dana pribadinya serta menutup akses komunikasi antara Pengurus PSHT dengan pihak Ahli Waris penjual tanah.
Pembatalan Transaksi & Pembangkangan Somasi:
Setelah transaksi pengadaan tanah dibatalkan pada tanggal 25 Mei 2026, para Terlapor tidak kunjung mengembalikan sisa dana organisasi PSHT sebesar Rp1.035.000.000,-. Meskipun Somasi I dan Somasi II telah dilayangkan secara patut oleh Kuasa Hukum, para Terlapor tetap menguasai dana tersebut secara melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian materiil bagi organisasi sebesar Rp1.035.000.000,-.
Analisa & Pendapat Hukum (Legal Opinion)
Secara konstruksi hukum, perbuatan para Terlapor telah memenuhi unsur-unsur kualifikasi tindak pidana yang diatur secara subsideritas maupun kumulatif dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
Pasal 488 UU No. 1/2023 (Penggelapan dalam Jabatan/Pekerjaan):
Penguasaan dana organisasi sebesar Rp1.035.000.000,- berada di tangan para Terlapor karena adanya hubungan kerja, hubungan jabatan, atau kepercayaan yang melekat dalam proses pengadaan tanah organisasi. Menguasai barang/uang milik organisasi secara melawan hukum yang ada padanya karena hubungan pekerjaan atau jabatan merupakan kualifikasi pemberatan dari penggelapan (gekwalificeerde verduistering).
Pasal 486 UU No. 1/2023 (Penggelapan) & Pasal 492 UU No. 1/2023 (Perbuatan Curang):
Penggelapan (Pasal 486):
Memenuhi unsur menguasai secara melawan hukum barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain/organisasi, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan Curang (Pasal 492): Memenuhi unsur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau klaim sepihak atas dana yang bukan haknya.
Penyertaan Tindak Pidana (Deelneming):
Terlapor K.S (penerima alokasi transfer dana organisasi) dan Terlapor M.S (penerima dana lanjutan yang mengklaim uang pribadi serta memutus komunikasi) bekerja sama secara erat. Terdapat kesamaan kehendak (bewuste samenwerking) dan pembagian peran yang nyata (elementaire pemenuhan peran) dalam menguasai dana milik PSHT Cabang Kabupaten Bekasi secara melawan hukum.
Unsur Mens Rea dan Actus Reus:
Niat Jahat (Mens Rea):
Terbukti dari klaim sepihak bahwa dana organisasi adalah “uang pribadi”, penutupan akses komunikasi dengan ahli waris, serta pengabaian Somasi I dan Somasi II.
Perbuatan Nyata (Actus Reus):
Terbukti dari tidak dikembalikannya sisa dana Rp1.035.000.000,- setelah transaksi resmi dibatalkan pada 25 Mei 2026.
Pernyataan Sikap dari TIM HUKUM sekaligus Kuasa Hukum Plt. Ketua PSHT Cabang Kabupaten Bekasi menegaskan:
“Penerapan Pasal 492, Pasal 486, dan/atau Pasal 488 KUHP Baru mendasari bahwa dana tersebut dipercayakan kepada para Terlapor murni karena kapasitas, hubungan pekerjaan, dan amanah organisasi. Penguasaan dana sebesar Rp1,035 miliar secara melawan hukum, klaim sepihak sebagai uang pribadi, serta diabaikannya dua kali Somasi menunjukkan tidak adanya iktikad baik dari para Terlapor.
Kami mendesak Penyidik Reskrim Polres Metro Bekasi untuk segera melakukan pemeriksaan, memanggil para Terlapor, dan memproses perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel demi tegaknya kepastian hukum serta penyelamatan aset organisasi PSHT.”





