JAKARTA UTARA//MEDIANUSANTARARAYA.COM//— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya selaku kuasa hukum berencana menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 10.30 WIB hingga selesai.
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sekaligus desakan agar dilakukan evaluasi terhadap dugaan ketidakprofesionalan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan penyidik Resmob Unit IV dalam penanganan perkara yang melibatkan klien LBH Harimau Raya.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa aksi ini bertujuan mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, bukan untuk mengintervensi kewenangan penyidik.
Soroti Perbedaan Penanganan Dua Perkara
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian LBH Harimau Raya adalah perbedaan perkembangan dua perkara yang mereka dampingi, masing-masing sebagai kuasa hukum pelapor dan kuasa hukum terlapor, dalam satu satuan kerja kepolisian.
Menurut pihak LBH Harimau Raya, satu perkara telah berjalan hampir satu tahun tanpa naik ke tahap penyidikan, sedangkan perkara lainnya naik ke tahap penyidikan dalam waktu kurang dari dua bulan.
Perbedaan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan dan evaluasi berdasarkan prosedur serta standar penanganan perkara yang berlaku.
Pertanyakan Dasar Kerugian Rp11 Miliar
LBH Harimau Raya juga menyoroti perkara dugaan penggelapan uang kas RW 011 dengan nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp11 miliar.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa pada tahap awal mereka belum mengetahui adanya hasil audit internal maupun eksternal yang menjadi dasar penetapan nilai kerugian tersebut. Permohonan audit disebut muncul setelah perkara naik ke tahap penyidikan.
Selain itu, LBH Harimau Raya mempertanyakan pencantuman jabatan kliennya sebagai Sekretaris RW 011, sementara menurut pihak kuasa hukum, klien mereka berkedudukan sebagai anggota LMK di Kelurahan Kapuk Muara.
Persoalan lain yang diminta untuk diklarifikasi meliputi kewenangan pihak pemberi kuasa dalam pelaporan serta keabsahan dokumen penunjukan pengurus RW 011 yang menurut pihak kuasa hukum perlu diperiksa lebih lanjut.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan fakta hukum. Dugaan yang disampaikan bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Lima Tuntutan LBH Harimau Raya
Dalam rencana aksi damai tersebut, LBH Harimau Raya menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta pemeriksaan objektif terhadap dugaan ketidakprofesionalan Kasat Reskrim dan penyidik Resmob Unit IV Polres Metro Jakarta Utara.
2. Meminta evaluasi terhadap prosedur penanganan perkara, dasar penetapan nilai kerugian, dan kecukupan alat bukti.
3. Meminta pemeriksaan administrasi penerimaan laporan melalui SPKT apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur.
4. Meminta gelar perkara sesuai ketentuan hukum serta mempertimbangkan penghentian penyelidikan atau penyidikan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
5. Meminta agar setiap pelanggaran yang terbukti ditindak sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
LBH Harimau Raya juga berharap institusi Polri memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional serta memberikan perlindungan yang setara terhadap hak-hak masyarakat.
Tegaskan Aksi Damai dan Tertib
Aksi direncanakan diikuti sekitar 300 peserta dengan membawa banner, spanduk, bendera, pengeras suara, serta kendaraan pendukung berupa mobil komando, kendaraan roda empat, dan roda dua.
LBH Harimau Raya menyatakan komitmennya untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, tidak anarkis, menghormati hak masyarakat dan pengguna jalan, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar dugaan ketidakprofesionalan ini diperiksa secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara proporsional. Penegakan hukum harus berlandaskan bukti, bukan asumsi,” demikian sikap yang ditegaskan dalam rencana aksi LBH Harimau Raya.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa tujuan utama aksi ini adalah mendorong evaluasi dan memastikan proses hukum berlangsung secara adil, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
LBH HARIMAU RAYA
Advokasi • Pendampingan • Keadilan
Kontak person: 081802888901









