PANDEGLANG//MEDIANUSANTARARAYA.COM//20-10-2026 Polemik amrolnya Jalan Provinsi Ruas Munjul-Panimbang di Desa Sumur Laban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang akhirnya mendapat jawaban resmi dari Uptd pupr wilayah pandeglang- Provinsi Banten.
Sebelumnya LSM Laskar Siliwangi Bersatu (LSB) pandeglang Junaedi Ardiansyah SH.,selaku sekertaris melayangkan Surat kepada Kepala UPTD PUPR wilayah pandeglang-Provinsi Banten Dalam surat tersebut melaporkan bahwa jalan yang baru dibangun cor beton pada Februari 2026 sudah amrol berat pada Maret 2026, baru berumur 1 bulan. Akibatnya banyak pengendara celaka terutama malam hari, dan selama 6 bulan hingga September 2026 tidak ada perbaikan.
LSM LSB menduga ada gagal konstruksi sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 60, pekerjaan tidak sesuai bestek, dan pembiaran oleh pengawas.
JAWABAN RESMI UPTD PJJ PANDEGLANG
Menanggapi laporan tersebut, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Pandeglang Dinas PUPR Provinsi Banten memberikan jawaban resmi melalui surat Nomor 400.14.5.2 / 174 / UPTDPJJ-DPUPR /2026 tertanggal 01 Oktober 2026, ditandatangani PPID Pelaksana Ade Akhmad Saefullah, SE.
Berikut 4 poin jawaban UPTD:
1. Tim teknis sudah melakukan pengecekan dan ditemukan bahwa harus ada penelitian terhadap struktur tanah yang terindikasi struktur tanahnya labil.
2. Pemasangan rambu segera diperbaiki atau diperbaharui.
3. Kegiatan yang dimaksud merupakan kegiatan rutin pemeliharaan.
4. Sudah mengusulkan agar dilakukan pembangunan di tahun 2027.
Surat Jawaban Resmi UPTD:
KLARIFIKASI DAN TANGGAPAN BALIK LSM LSB
Menanggapi jawaban tersebut, Ketua DPD LSM LSB Banten H. Raki, SH., MH memberikan klarifikasi keras:
“Jawaban UPTD justru blunder dan mengakui kelemahan perencanaan. Kalau tanahnya labil, kenapa sebelum diaspal Februari 2026 tidak dilakukan soil test dan penelitian tanah dulu? Itu namanya gagal perencanaan dan gagal pengawasan. Jangan lempar alasan tanah labil setelah jalan amrol,” tegas H. Raki.
Kedua, terkait jawaban bahwa ini kegiatan rutin pemeliharaan, H. Raki mempertanyakan, “Kalau rutin kenapa hanya sebulan langsung amrol dan butuh dibangun ulang di 2027? Rutin itu harusnya perawatan, bukan pembangunan baru yang amrol. Ini indikasi pekerjaan asal jadi.”
Ketiga, mengenai janji pembangunan di 2027, LSM LSB menilai itu bentuk pembiaran terhadap keselamatan warga. “Foto bukti kami tanggal 30 September 2026 jam 18:20 malam, kondisi jalan masih rusak parah, hanya dipasang bambu dan kain merah serta tali rafia. Sangat membahayakan. Masa warga harus menunggu 1 tahun lebih sampai 2027 dengan kondisi seperti ini? Rambu SNI yang dijanjikan pun sampai hari ini belum ada,” tambahnya.
Hanya Dipasang Kain Merah:
I couldn’t attach the image. Want me to make it again?
LSM LSB akan melayangkan surat audensi ke DPRD Provinsi Banten Komisi IV untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten dan Kepala UPTD PJJ Pandeglang, serta meminta kontraktor pelaksana dimintai pertanggungjawaban masa pemeliharaan dan di-blacklist jika terbukti gagal konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, LSM LSB menyatakan akan tetap mengawal kasus ini hingga ada perbaikan darurat di lokasi.(Ajat 86)







