KARAWANG//MEDIANUSANTARARAYA.COM//–Delapan anggota Polresta Karawang, termasuk Kepala Satuan Narkoba Kompol Awa, ditahan di tempat khusus Polda Jawa Barat. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dan menerima sejumlah uang terkait pembebasan pengedar obat keras tertentu.
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi membenarkan penindakan tersebut pada Jumat (6/11/2026). Selain Kasat Narkoba, anggota yang diamankan terdiri dari satu kepala unit dan enam penyidik. Seluruhnya telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing.
Kasus ini bermula saat sejumlah pengedar obat keras diamankan dalam operasi bersama BNN Kabupaten. Namun, setelah perkara dilimpahkan ke Polresta Karawang, muncul dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang oleh oknum anggota. Kini, kasus tersebut ditangani Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut.





