Jakarta // nusantararaya.com / Keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai hak asasi manusia dan kewajibannya, perlakuan tersebut tidak dipandang bulu atau pilih kasih.
Dimana dalam konteks hukum, berlaku adil berarti pada kebenaran. Namun, perlu diperhatikan, dalam penerapan di dunia nyata berlaku adil bukan berarti berbagi sama rasa sama rata.
ARASHY LAW OFFICE diwakili oleh Mochamad Suhartono, S.H., Djoko Purwanto, S.H., Angga Dwi Prasetyo, S.H. M.H., Saupi Hasbi, S.H., Susanto Agata Margita, S.H. Sunny Shilby, S.H., mendatangi bersama korban atas nama Heri Yulianto untuk somasi ketiga, pada tanggal 14-03-2023 pukul 14:30 WIB.
Somasi ketiga ditujukan kepada KCP BANK MANDIRI Bendungan Hilir Jakarta Pusat sebagai peringatan terakhir atas kedzaliman yang diperbuat oknum bank mandiri bendungan hilir atas tindakan keliru terhadap jaminan fidusia dalam bentuk BPKB milik korban. Tujuan kedatangan kami memenuhi hak hak korban yang dirugikan, dengan terdapat beberapa hal kerugian korban sebagai berikut:
- Meminta pihak Kepala Cabang Mandiri mengembalikan BPKB yang secara sah pemilik kepada Bapak Heri Yulianto Munahadi;
- Mengadili para oknum-oknum Bank Mandiri Bendungan Hilir yang turut serta dalam perkara ini;
- Membayar ganti rugi Materiil & Immateriil
Kami selaku kuasa hukum dari Bapak Heri Yulianto Munahadi menunggu itikad baik dari Kepala Cabang Mandiri Bendungan Hilir Jakarta Pusat untuk memenuhi hak-hak korban secara profesional menyelesaikan permasalahan perkara ini. Jika tidak ada tanggapan dari pihak Kepala Cabang Mandiri Bendungan Hilir maka kami dari Kantor ARASHY LAW OFFICE akan menindak lanjuti permasalahan ini baik secara Pidana maupun Perdata
Salam,
Justice For All, All for justice.
ARASHY LAW OFFICE
Tim






