• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home POLRI

Polsek Caringin Amankan Pelaku Yang Diduga Melakukan Tindakan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

ilvan maulana by ilvan maulana
Mei 1, 2024
in POLRI
0
Polsek Caringin Amankan Pelaku Yang Diduga Melakukan Tindakan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor // nusantararaya.com/ Polres Bogor – Senin tanggal 29 April 2024 sekitar Jam 21.00 WIB, di Rumah Bpk. Bukhori Kp. Nangon Natura Desa. Lemah Duhur Kec. Caringin Kab. Bogor, Polsek Caringin berhasil amankan 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.

Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswardjana,.SH,.MM menjelaskan bahwa Pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dirumah Kp. Nangoh Babakan Desa. Cimande Jaya Kec. Caringin Kab. Bogor telah terjadi diduga perbuatan cabul/persetubuhan yang dilakukan seorang laki – laki (diketahui Bapak tiri korban) kepda korban anak dibawah umur.

Dari hasil Pemeriksaan Pihak Kepolisian mendapatkan keterangan pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, sekira pukul 11.00 WIB, di rumah Bpk. Bukhori Kp. Nangon Natura Desa. Lemah Duhur Kec. Caringin Kab. Bogor, diketahui bahwa telah terjadi dugaan tindak pindana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh Pelaku Sdr. AS terhadap Korban Sdri. SNSR yang merupakan anak tiri dari Pelaku, dimana menurut Korban Pelaku Sdr. AS adalah benar Ayah Tirinya, dan telah melakukan perbuatan sejak kelas 1 (satu) SMP sampai sekarang kelas 3 (tiga) SMP yang dimana terakhir melakukan pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dirumah Kp. Nangoh Babakan Desa. Cimande Jaya Kec. Caringin Kab. Bogor.

Awal mula diketahui Saksi Sdri. F melihat isi percakapan dari Handphone korban yang mencurigakan, kemudian ditanyakan kepada Korban, Korban mengakui apa yang telah dilakukan Pelaku Sdr. Allah Subhanna Watta’alla yang sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman dari Pelaku Ayah Tirinya tersebut.

Keterangan korban bahwa perbuatan cabul atau persetubuhan tersebut sudah berjalan sejak korban duduk di kelas 1 (satu) SMP dan sekarang korban duduk di kelas 3 (tiga) SMP dan terkahir melakukan pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dirumah Kp. Nangoh Babakan Desa. Cimande Jaya Kec. Caringin Kab. Bogor.

Identitas dari korban Sdri. SNSA Lahir di Bogor tanggal 10 Januari 2010, Perempuan, Pelajar / Mahasiswa, Indonesia, Islam, Kp. Pabangbon Desa. Lemah Duhur Kec. Caringin Kab. Bogor, identitas pelaku (ayah tirinya) 1. AS ALs EBIT Bin KARDI (Alm), Lahir di Bogor, 08-05-1984, Laki-laki, Buruh Harian Lepas, Islam, Indonesia, Alamat Kp. Pabangbon Desa. Lemah Duhur Kec. Caringin Kab. Bogor, dimana Pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan pendalaman atas perkara ini dengan mengumpulkan bukti bukti dengan memeriksa para saksi saksi dari pihak keluarga dan tetangga sekitar diantaranya Sdri. M, Sdri. F dan Sdr. B dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) stel pakaian pria, 2 (satu) stel pakaian wanita, 1 (satu) buah sprei tempat tidur.

Dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dan Pasal yang di per sangkakan kepada terduga pelaku yaitu dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumnya 15 Tahun penjara.
Dimana saat ini Diduga Pelaku menjalani proses Hukum lanjut.( Sunandar)

Humas Polres Bogor

Post Views: 425
Previous Post

Viral Di Medsos Tangis Pilu Sang Songko Supir Truck Usai Dibegal Preman Di Jalan Lintas Timur Pematang Panggang Sumatera Selatan

Next Post

Polsek Cibinong Tindak Lanjutti Laporan Pengaduan Masyarakat Ke 112 Terkait Adanya Peristiwa Pemukulan Terhadap Seorang Perempuan Diwilayah Cibinong

ilvan maulana

ilvan maulana

Next Post
Polsek Cibinong Tindak Lanjutti Laporan Pengaduan Masyarakat Ke 112 Terkait Adanya Peristiwa Pemukulan Terhadap Seorang Perempuan Diwilayah Cibinong

Polsek Cibinong Tindak Lanjutti Laporan Pengaduan Masyarakat Ke 112 Terkait Adanya Peristiwa Pemukulan Terhadap Seorang Perempuan Diwilayah Cibinong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

Juni 13, 2026
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Ribuan Massa Antar Emin Suryana Daftar Pilkades Tamanrahayu, Yakin Bawa Perubahan

Ribuan Massa Antar Emin Suryana Daftar Pilkades Tamanrahayu, Yakin Bawa Perubahan

Agustus 3, 2026

Hello world!

1

IObit Smart Defrag Portable + Product Key (x32-x64) Windows 11

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Keluarga Besar Muhammad Nasir Gelar Maulid Nabi dan Tasmiyah Muliana Putri di Sampit

September 17, 2026

Directive 8020 Full Game Terabox 2026

September 16, 2026

0xb729caf3

September 16, 2026

NANO AntiVirus Crack [Final] x86-x64 2026

September 16, 2026

Recent News

Keluarga Besar Muhammad Nasir Gelar Maulid Nabi dan Tasmiyah Muliana Putri di Sampit

September 17, 2026

Directive 8020 Full Game Terabox 2026

September 16, 2026

0xb729caf3

September 16, 2026

NANO AntiVirus Crack [Final] x86-x64 2026

September 16, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • Activators
  • Breakers
  • BUDAYA
  • Bypass
  • Cleaners
  • Cracked
  • Cracks
  • DAERAH
  • Docs
  • Dumpers
  • Few-Shot
  • Fonts
  • Gog
  • GPTQ
  • HUKUM
  • Injects
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • Keys
  • KRIMINAL
  • Managers
  • NASIONAL
  • Optimizers
  • Pack
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • Sheets
  • Shows
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Trainers
  • Umum
  • Visualizers
  • WebDL

Recent News

Keluarga Besar Muhammad Nasir Gelar Maulid Nabi dan Tasmiyah Muliana Putri di Sampit

September 17, 2026

Directive 8020 Full Game Terabox 2026

September 16, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In