• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home KRIMINAL

Seorang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ungkap Sat Reskrim Polres Bogor

ilvan maulana by ilvan maulana
Oktober 11, 2022
in KRIMINAL
0
Seorang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ungkap Sat Reskrim Polres Bogor
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor (10/10/2022) Seorang pria berinisial AS (40) di amankan Sat Reskrim Polres Bogor akibat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah desa ciasihan kecamatan pamijahan kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa aksi pencabulan yang di lakukan AS terhadap seorang anak berinisial OLS (13) ini baru di ketahui oleh orang tuanya, saat korban merasakan rasa sakit pada bagian perut. yang mana setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik di ketahui bahwa korban OLS ini sedang mengandung dengan usia kandungan selama tiga bulan.

Atas kejadian tersebut orang tua korban pun menanyakan kepada anaknya perihal pelaku yang membuat dirinya hamil, dan di ketahui lah pelaku tersebut ialah AS yang tak lain tetangga korban.

Dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan penggeledahan terhadap pelaku AS ini sudah melakukan tindakan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali pada bulan Juli 2022. Adapun kedua persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali kur pramuka dan membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan.

Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sumber humas polres bogor

Admin

Post Views: 501
Previous Post

Rumah Warga di Enam Desa di Wilayah Megamendung Bogor Alami Longsor

Next Post

Presiden Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027

ilvan maulana

ilvan maulana

Next Post
Presiden Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027

Presiden Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025
Polsek Cikarang Pusat Berhasil Ringkus Pencuri HP Berkat Rekaman CCTV

Polsek Cikarang Pusat Berhasil Ringkus Pencuri HP Berkat Rekaman CCTV

Mei 21, 2026

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0
Sinergitas Tanpa Batas: Pimpinan Pusat dan Pimprus Media TNI-Polri Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H   

Sinergitas Tanpa Batas: Pimpinan Pusat dan Pimprus Media TNI-Polri Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H  

Mei 26, 2026
Idul Adha 1447 H: Kaperwil DKI Jakarta Junaedi”Jadilah Seperti Huruf Alif, Menjadi Peneduh Bagi Sesama”

Idul Adha 1447 H: Kaperwil DKI Jakarta Junaedi”Jadilah Seperti Huruf Alif, Menjadi Peneduh Bagi Sesama”

Mei 26, 2026
Sinergi 61 Personel Gabungan, Polsek Cikarang Selatan Siap Amankan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H   

Sinergi 61 Personel Gabungan, Polsek Cikarang Selatan Siap Amankan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H  

Mei 26, 2026

Tenor Amin Sutanto: Makna Idul Adha 1447 H Jadi Peneduh bagi Sesama

Mei 26, 2026

Recent News

Sinergitas Tanpa Batas: Pimpinan Pusat dan Pimprus Media TNI-Polri Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H   

Sinergitas Tanpa Batas: Pimpinan Pusat dan Pimprus Media TNI-Polri Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H  

Mei 26, 2026
Idul Adha 1447 H: Kaperwil DKI Jakarta Junaedi”Jadilah Seperti Huruf Alif, Menjadi Peneduh Bagi Sesama”

Idul Adha 1447 H: Kaperwil DKI Jakarta Junaedi”Jadilah Seperti Huruf Alif, Menjadi Peneduh Bagi Sesama”

Mei 26, 2026
Sinergi 61 Personel Gabungan, Polsek Cikarang Selatan Siap Amankan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H   

Sinergi 61 Personel Gabungan, Polsek Cikarang Selatan Siap Amankan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H  

Mei 26, 2026

Tenor Amin Sutanto: Makna Idul Adha 1447 H Jadi Peneduh bagi Sesama

Mei 26, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum

Recent News

Sinergitas Tanpa Batas: Pimpinan Pusat dan Pimprus Media TNI-Polri Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H   

Sinergitas Tanpa Batas: Pimpinan Pusat dan Pimprus Media TNI-Polri Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H  

Mei 26, 2026
Idul Adha 1447 H: Kaperwil DKI Jakarta Junaedi”Jadilah Seperti Huruf Alif, Menjadi Peneduh Bagi Sesama”

Idul Adha 1447 H: Kaperwil DKI Jakarta Junaedi”Jadilah Seperti Huruf Alif, Menjadi Peneduh Bagi Sesama”

Mei 26, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In