KABUPATEN BEKASI // medianisantararaya.id / Para tokoh masyarakat desa Jatiwangi, kecamatan Cikarang Barat, kabupaten Bekasi, secara serentak mengajukan pertanyaan mengenai status risalah perjanjian jalan desa di wilayah RT 003/003 kampung Tegal Tangsi. Masalah muncul setelah kepala desa menyatakan tidak mengetahui kesepakatan yang pernah dibuat oleh para tokoh masyarakat sebelumnya dengan pengembang kawasan industri terkait apakah jalan tersebut akan direlokasikan atau diberi kompensasi.
Acara yang dihadiri oleh perwakilan tokoh masyarakat, dan beberapa warga lokal itu berlangsung di Ruangan kantor BPD, Jatiwangi pada beberapa tahun lalu. Dalam pertemuan itu, para tokoh menyampaikan kekhawatiran bahwa jalan desa yang menjadi akses utama warga ke area pemukiman dan lahan pertanian telah menjadi perhatian karena keberadaan kawasan industri yang terus berkembang di sekitarnya.
“Sekitar 5 tahun yang lalu, ada pertemuan antara beberapa tokoh diantaranya HMD, HMK, DY masyarakat lama dengan pengembang kawasan industri. Tak ada kesepakatan tertulis mengenai jalan ini, apakah akan dipindahkan lokasinya atau mendapatkan kompensasi. kepala desa tidak tahu apa-apa tentang risalah itu,”yang membuat kesepakatan adalah ketua BPD, ungkap salah satu tokoh masyarakat,
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Jatiwangi, mengakui bahwa dia memang belum mengetahui detail kesepakatan tersebut karena tidak ada catatan atau dokumen resmi yang terdaftar di kantor desa. ” Sampai saat ini, tidak ada arsip atau risalah perjanjian yang disebutkan oleh para tokoh itu yang ada di kantor desa. Saya akan segera lakukan pencarian dan koordinasi dengan tokoh masyarakat lama yang terlibat dalam pertemuan sebelumnya,” ujarnya.
Para warga yang hadir juga menyampaikan kekhawatiran bahwa tanpa kejelasan status jalan ini, mereka khawatir akan terjadi masalah kepemilikan atau gangguan akses di masa depan. “Jalan ini sangat penting bagi kita. Kalau nanti ada yang ingin mengambilnya tanpa proses yang jelas, bagaimana nasib warga?” kata seorang warga,
Setelah pertemuan, kepala desa menyepakati akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan risalah perjanjian tersebut dan akan mengundang kembali para tokoh masyarakat serta pengembang kawasan industri untuk melakukan rapat bersama dalam waktu dekat guna menyelesaikan masalah ini secara damai dan transparan.




