
KOTIM, MEDIANUSANTARARAYA.COM – Polsek Pulau Hanaut, jajaran Polres Kotawaringin Timur, melakukan pengecekan terhadap dugaan lokasi penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) di Dusun London, Desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (14/02/2026).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Edy Wiyoko menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan menindaklanjuti adanya informasi masyarakat serta pemberitaan di media sosial Gerbangdesa.com terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM di wilayah tersebut.
“Pada hari ini Sabtu (14/02/2026), kami melakukan pengecekan lokasi berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial,” ujarnya.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Polsek Pulau Hanaut membentuk tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pulau Hanaut Apitu Heriyanoor, S.H., bersama Kanit Provost, staf Kecamatan Pulau Hanaut, Kepala Desa Hanaut, serta Linmas Desa Hanaut.

Tim menuju lokasi menggunakan transportasi air berupa klotok dengan menyusuri Sungai Mentaya selama kurang lebih satu jam perjalanan dari Kantor Desa Hanaut.
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan 43 drum kosong, 2 drum berisi CPO beku, 1 profil tank ukuran 1.100 liter kosong, 1 profil tank ukuran 2.200 liter kosong, 2 penampung dari besi plat berkapasitas sekitar 10.000 liter dalam kondisi kosong, serta 1 pondok kayu kosong.
“Dari hasil penelusuran dan penyelidikan di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penyalahgunaan BBM sebagaimana yang diberitakan di media sosial. Namun demikian, kami tetap akan waspada dan akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM yang dapat meresahkan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Polsek Pulau Hanaut memastikan akan terus memantau situasi dan melakukan penyelidikan lanjutan guna mencegah aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
(Tbk)








