
KOTIM, MEDIA NUSANTARA RAYA.COM – Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRA (29) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik perusahaan di wilayah Sampit.
Pelaku diamankan di kawasan Jalan HM Arsyad No. 5-6, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB dan dilaporkan pada Kamis, 26 Maret 2026.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan kronologis kejadian bermula saat pelaku meminjam sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi KH 5212 QQ milik perusahaan PT Hayat TV Entertainment kepada pelapor berinisial TMS (42).
“Pelaku sebelumnya memang sering meminjam kendaraan dan bahkan pernah menginap di kantor. Karena adanya rasa saling percaya, korban kemudian meminjamkan kendaraan tersebut,” ujar AKP Edy Wiyoko, Jumat (27/03/2026).
Namun, setelah 10 hari berlalu, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor operasional perusahaan tersebut.
Akibat kejadian itu, pihak PT Hayat Entertainment mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Ketapang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketapang berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Kotim untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat, diketahui pelaku sedang menginap di salah satu losmen di Jalan Iskandar, Sampit.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasi Humas.
(Tbk)







