
KOTIM, MEDIA NUSANTARA RAYA.COM – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Mulia Agro Permai (MAP) Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 16.20 WIB di Blok A25 Divisi 1 Estate MAP Barat, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Pelaku yang diamankan berinisial SM bin AP (47).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat tim patroli melakukan pemantauan di sekitar kebun PT MAP Barat.
“Saat patroli, saksi AK dan EA melihat tiga orang sedang mengangkut buah sawit di areal kebun. Petugas kemudian melakukan pengejaran,” ungkapnya, Sabtu (4/4/2026).
Dari hasil pengejaran tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku di lokasi kejadian, tepatnya di Blok A25, beserta barang bukti berupa 31 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 500 kilogram.
Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1.784.225 dan telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Kotim untuk ditindaklanjuti.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tbk)



