
KOTIM, MEDIA NUSANTARA RAYA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Eka Hapakat Sampit bekerja sama dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Aula Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (21/5/2026).
“Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan secara kolaboratif bersama LBH Perkumpulan Eka Hapakat Sampit,” kata Lurah Sawahan Abdul Khaliq.
“Kami melaksanakan kegiatan berkolaborasi dengan LBH Hapakat mengenai salah satu program dari Kementerian Hukum dan HAM, fokusnya pada pemberdayaan masyarakat, khususnya sosialisasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya.
“Semoga melalui kegiatan sosialisasi ini peredaran, penggunaan, hingga penyalahgunaan narkotika dapat ditekan bahkan dihilangkan dari lingkungan masyarakat,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, narasumber Bambang Nugroho A, S.H., menyampaikan bahwa persoalan penyalahgunaan narkoba merupakan masalah serius yang telah berlangsung lama dan melibatkan berbagai pihak.
“Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi daerah dengan tingkat kasus narkotika tertinggi di Kalimantan Tengah sehingga diperlukan langkah pencegahan secara berkelanjutan,” ungkapnya.

“Penyalahgunaan narkoba ini termasuk pelanggaran berat karena sudah berjalan sejak lama dan menjadi persoalan yang kompleks. Karena itu penyelesaiannya harus dimulai dari membangun mental yang kuat, pembentukan tim anti narkoba, serta penyuluhan kepada masyarakat,” katanya.
“Berdasarkan data yang ada, tingkat pengguna narkoba di Sampit menempati posisi tertinggi di Kalimantan Tengah. Peringkat pertama Kotim, kedua Pangkalan Bun, dan ketiga Palangkaraya. Karena itu perlu pencegahan dan penyuluhan secara terus menerus agar pengguna bisa berkurang,” ujarnya.
Sementara itu, Advokat LBH Perkumpulan Eka Hapakat Sampit, Mubasirudin, S.H., menegaskan dipilihnya tema narkotika dalam kegiatan tersebut karena maraknya peredaran gelap narkoba di tengah masyarakat.
“Kita angkat masalah narkotika karena maraknya peredaran gelap narkotika di masyarakat, sehingga dirasa perlu untuk membentengi diri masing-masing masyarakat agar setidaknya keluarga terdekat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
“Kita berharap apa yang telah didapatkan dari kegiatan sosialisasi ini dapat dipahami dengan baik dan memunculkan kesadaran pada diri masing-masing agar keluarga terdekat jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tukasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat setempat, Ketua RT/RW, serta ibu-ibu PKK Kelurahan Sawahan sebagai bentuk edukasi dan penguatan kesadaran hukum terkait bahaya narkotika di lingkungan masyarakat.
(Ket)








