
KOTIM, MEDIANUSANTARARAYA.COM – LSM Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) KT Koordinator Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyampaikan pernyataan terkait temuan di lapangan hasil investigasi internal mereka mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan pangkalan LPG 3 kilogram bersubsidi.
Ketua LSM PPSDM KT Kotim, Ruspandi SH, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan praktik pungli yang melibatkan pengurusan izin pangkalan LPG melalui salah satu agen LPG 3 kilogram, yakni Puteri Kalteng Sejahtera yang beralamat di Jalan Kembali/Dewi Sartika.
Menurut Ruspandi, berdasarkan hasil investigasi sementara, biaya yang diduga diminta dalam proses pengurusan satu pangkalan LPG mencapai kisaran Rp160 juta hingga Rp190 juta.
“Kami menemukan adanya dugaan pungli dalam pengurusan pangkalan LPG bersubsidi. Nilai biaya yang diduga diminta untuk satu pangkalan mencapai Rp160 juta sampai Rp190 juta,” ujar Ruspandi dalam keterangannya kepada Media TNI-Polri, Sabtu (23/5/2026).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengumpulan data dan keterangan tambahan guna memperkuat temuan tersebut sebelum dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.
“Dalam waktu dekat, sambil melengkapi data hasil investigasi, kami akan segera melaporkan persoalan ini kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
LSM PPSDM KT Kotim berharap aparat terkait dapat melakukan penyelidikan secara transparan guna memastikan penyaluran dan pengelolaan LPG subsidi berjalan sesuai aturan serta tidak memberatkan masyarakat maupun calon pangkalan.
(Tbk)









