KABUPATEN BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di Jalan Citarik Raya, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Selasa dini hari (16/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Perwira Pengendali Iptu Winarko, S.H., dengan melibatkan tujuh personel Polsek Cikarang Timur. Operasi ini dilakukan sebagai upaya preventif kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus mengantisipasi potensi kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Vario warna putih yang tidak dilengkapi surat-surat maupun kelengkapan kendaraan yang sah. Sementara itu, tidak terdapat orang yang diamankan serta tidak ditemukan barang bukti lainnya dalam pelaksanaan operasi tersebut.
Polsek Cikarang Timur mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas melalui layanan Polisi 110 atau CLBK Polres Metro Bekasi melalui WhatsApp Bunda Kapolres Metro Bekasi di nomor 0813-8399-0086 dan Pengaduan 24 Jam di nomor 0811-1939-110.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila menemukan gangguan kamtibmas melalui layanan Polisi 110 atau CLBK Polres Metro Bekasi.
📞 Polisi 110
📲 WhatsApp Bunda Kapolres Metro Bekasi: 0813-8399-0086
📲 Pengaduan 24 Jam: 0811-1939-110
#PolresMetroBekasi
#PolsekCikarangTimur
#OKJ
#JagaBekasi
#PatroliPolisi
#Kamtibmas
#Polisi110
#CLBKPolresMetroBekasi










