KABUPATEN BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial BM dan AG di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran gelap obat-obatan daftar G di wilayah Cibarusah. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Reserse Narkoba Unit I Subnit 2 Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp615.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AGM yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini selanjutnya ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Polisi telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, memeriksa tersangka serta saksi-saksi, dan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu pemasok obat tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kesehatan.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lainnya di lingkungan sekitar. Laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bekasi tetap aman dan kondusif.(Red)










