KABUPATEN BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi bersama unsur TNI dan Satpol PP menggelar Patroli 3 Pilar pada malam Tahun Baru Islam 1448 H di wilayah hukum Polsek Kedungwaringin, Senin (15/6/2026) malam.
Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kedungwaringin AKP Muhamad Trisno, S.H., M.M., bersama Danramil 13/Kedungwaringin Kapten Inf Nedih. Turut hadir PS Kanit Lantas Aiptu Bayu Dwi A., tujuh personel Polsek Kedungwaringin, empat personel Koramil 13/Kedungwaringin, serta tiga personel Satpol PP Kecamatan Kedungwaringin.
Patroli gabungan tersebut dimulai sekitar pukul 21.15 WIB dari Mako Polsek Kedungwaringin. Selanjutnya, petugas menyisir sejumlah titik dan jalur utama yang dinilai perlu mendapat pemantauan, mulai dari jalur Pantura SPBU Mareleng hingga perbatasan Kedungwaringin–Cikarang Timur, tepatnya di Jalan Raya Pantura kawasan Dealer Hino, Kampung Mareleng, Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Rombongan patroli kemudian melanjutkan pemantauan ke sejumlah titik lain, di antaranya jalur Pantura PT Platinum Desa Karangsambung, jalur Pantura Perum GRC 2 Desa Waringinjaya, Bundaran Taman Mareleng, Desa Kedungwaringin, hingga Jalan Raya Pebayuran–Kedungwaringin, Desa Karangmekar.
Kapolsek Kedungwaringin AKP Muhamad Trisno mengatakan, patroli 3 Pilar ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam pergantian Tahun Baru Islam. Kehadiran petugas gabungan di lapangan juga menjadi bentuk sinergitas TNI, Polri, dan pemerintah kecamatan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Patroli ini kami laksanakan untuk memastikan situasi wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif, khususnya pada malam Tahun Baru Islam. Kami juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Muhamad Trisno.
Selama pelaksanaan patroli, situasi di wilayah hukum Polsek Kedungwaringin terpantau aman dan kondusif. Polsek Kedungwaringin juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.(Red)










