BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Polsek Cikarang Utara melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukumnya, Selasa dini hari, 30 Juni 2026.
Kegiatan dipimpin IPTU Noer Rendra, S.H., M.M. selaku Perwira Pengendali (Padal) dengan melibatkan 14 personel. Patroli bergerak dilakukan di wilayah Desa Karangasih, Desa Cikarang Kota, dan Desa Sukaraya.
Dalam kegiatan bertajuk Jaga Jakarta Jaga Bekasi, petugas menyambangi sejumlah lokasi yang dinilai memiliki potensi gangguan kamtibmas, di antaranya kawasan Pasar Cikarang serta Alfamidi 24 jam di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara.
Personel melakukan patroli mobile menggunakan kendaraan dinas dengan menyalakan lampu rotator dan sirene di titik-titik rawan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat sekaligus upaya pencegahan terhadap kejahatan jalanan, tindak pidana 3C—pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor—serta potensi tawuran antarwarga.
KRYD ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Cikarang Utara untuk terus memperkuat pencegahan gangguan keamanan, terutama pada waktu rawan, melalui patroli yang menyentuh langsung kawasan permukiman, pusat aktivitas warga, hingga jalur-jalur yang berpotensi menjadi sasaran pelaku kejahatan.
Masyarakat diimbau turut menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Polisi 110, WA Bunda Kapolres 0813-8399-0086, atau Pengaduan 24 Jam Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.









