KABUPATEN BEKASI/) MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Polsek Kedungwaringin melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) dan Patroli Biru di Jalan Raya Bojong–Labansari, Kampung Bojong RT 003/RW 002, Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 17–18 Juli 2026.
Kegiatan melibatkan 10 personel dan dipimpin Wakapolsek Kedungwaringin Iptu Timu Solihin, didampingi Kanit Reskrim sekaligus Perwira Pengendali Ipda J. Marbun, S.H.
Sebelum pelaksanaan, personel mengikuti apel kesiapan di halaman Mako Polsek Kedungwaringin. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dan barang bawaan sebagai langkah antisipasi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan atau begal, pencurian kendaraan bermotor, balap liar, konvoi geng motor, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, serta bentrokan antarkelompok pemuda.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku tindak kejahatan maupun barang berbahaya. Petugas mengamankan sementara satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam bernomor polisi B-4852-FFD karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan STNK saat pemeriksaan.
Petugas juga memberikan teguran kepada tiga pengendara yang tidak menggunakan helm serta mengingatkan masyarakat agar selalu membawa kelengkapan surat kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Kegiatan dilanjutkan dengan Patroli Biru di wilayah hukum Polsek Kedungwaringin. Kelompok pemuda yang masih berkumpul hingga larut malam diberikan imbauan kamtibmas dan diarahkan kembali ke rumah masing-masing.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kedungwaringin terus memperkuat pencegahan kejahatan jalanan sebagai bagian dari semangat Jaga Jakarta Jaga Bekasi.
☎️ Layanan Polisi 110
Cepat, gratis, dan tersedia selama 24 jam.









