• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home RAGAM

Gerdayak Kotim Tempuh Jalur Adat Terkait Dugaan Pelecehan Saat Mengamankan Sengketa Lahan

Catherine Kursius by Catherine Kursius
Juli 21, 2026
in RAGAM
0
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTIM, MEDIANUSANTARARAYA.ID – Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memutuskan menempuh jalur hukum adat atas dugaan pelecehan terhadap anggotanya yang bertugas mengamankan lokasi sengketa lahan di Jalan Jenderal Sudirman Km 16, Sampit.

Laporan tersebut telah disampaikan kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan dijadwalkan akan diproses melalui sidang adat pada Kamis (23/7/2026).

Anggota Gerdayak Kotim, Muamar Razavi, mengatakan dirinya bersama sejumlah anggota mendapat surat tugas resmi dari organisasi untuk melakukan pengamanan di lokasi sengketa antara Kelompok Tani dengan CV Graha Teknik.

Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut atas permintaan kelompok tani agar situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

“Tujuan kami hanya mengamankan lokasi agar tidak terjadi bentrokan antara kedua belah pihak. Kami menjalankan tugas berdasarkan surat tugas resmi dari Gerdayak,” ujar Muamar, Selasa (21/7/2026).

Namun, selama sekitar tiga pekan bertugas di lokasi, Muamar mengaku anggotanya beberapa kali menerima perlakuan yang dianggap merendahkan.

Menurutnya, puncak kejadian terjadi pada Jumat (17/7/2026), ketika mereka disebut tidak berguna dan diminta meninggalkan lokasi.

“Kami merasa harkat dan martabat kami sebagai orang Dayak dilecehkan. Karena itu kami memilih menempuh jalur adat, bukan melakukan tindakan yang dapat memicu konflik,” katanya.

Muamar juga menyebut pihaknya sempat meminta agar seluruh aktivitas di lahan sengketa dihentikan sementara hingga ada keputusan dari lembaga adat.

Namun, menurutnya, aktivitas penambangan galian C tetap berlangsung.

“Kami hanya ingin semua pihak menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan. Jangan ada aktivitas sampai ada keputusan,” ujarnya.

Selain itu, ia mengaku pernah mengalami intimidasi selama bertugas, termasuk adanya orang yang disebut membawa senjata tajam dan senapan angin.

Meski demikian, anggota Gerdayak memilih menahan diri dan menyerahkan persoalan kepada mekanisme hukum adat.

“Kami tidak ingin bentrok. Kalau mengikuti emosi mungkin sudah terjadi hal yang tidak diinginkan. Kami memilih melapor ke Damang,” tegasnya.

Muamar berharap melalui sidang adat nantinya dapat diputuskan pemasangan hinting adat di lokasi sengketa sebagai tanda agar tidak ada aktivitas sampai perkara selesai.

Sementara itu, Wakil Ketua IV Bidang Hukum Gerdayak Kotim, Dias Manthongka, SH., MH., menegaskan kehadiran Gerdayak di lokasi bukan untuk memihak salah satu pihak yang bersengketa.

Menurut Dias, Gerdayak hadir sebagai penengah setelah menerima permohonan dari kelompok tani.

Surat tugas pengamanan, kata dia, juga telah ditembuskan kepada pemerintah daerah, aparat TNI-Polri, pemerintah desa, hingga perangkat RT dan RW.

“Kami ingin menjaga situasi tetap aman dan mencegah terjadinya konflik. Kehadiran anggota di lapangan bukan untuk membela salah satu pihak, tetapi menjalankan amanah organisasi agar kondisi tetap kondusif,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam hukum adat Dayak, setiap perselisihan pada prinsipnya diselesaikan melalui musyawarah.

Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui sidang adat yang hasilnya bersifat final sesuai ketentuan adat.

Dias juga menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan tindak pidana dalam sengketa tersebut, penanganannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Ranah pidana adalah kewenangan kepolisian. Kami hanya fokus menjaga keamanan dan menghormati mekanisme penyelesaian melalui hukum adat,” ujarnya.
(Tbk)

Post Views: 435
Previous Post

AKBP Angga Dewanto Basari Resmi Dilantik sebagai Wakapolres Metro Bekasi

Next Post

Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Catherine Kursius

Catherine Kursius

S1 Pendidikan Matematika

Next Post
Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

Juni 13, 2026
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Ribuan Massa Antar Emin Suryana Daftar Pilkades Tamanrahayu, Yakin Bawa Perubahan

Ribuan Massa Antar Emin Suryana Daftar Pilkades Tamanrahayu, Yakin Bawa Perubahan

Agustus 3, 2026

Hello world!

1

IObit Smart Defrag Portable + Product Key (x32-x64) Windows 11

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Directive 8020 Full Game Terabox 2026

September 16, 2026

0xb729caf3

September 16, 2026

NANO AntiVirus Crack [Final] x86-x64 2026

September 16, 2026

Sid Meier’s Civilization VII Settler’s Edition Cracked Update Steam Rip for Desktop 2026

September 16, 2026

Recent News

Directive 8020 Full Game Terabox 2026

September 16, 2026

0xb729caf3

September 16, 2026

NANO AntiVirus Crack [Final] x86-x64 2026

September 16, 2026

Sid Meier’s Civilization VII Settler’s Edition Cracked Update Steam Rip for Desktop 2026

September 16, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • Activators
  • Breakers
  • BUDAYA
  • Bypass
  • Cleaners
  • Cracked
  • Cracks
  • DAERAH
  • Docs
  • Dumpers
  • Few-Shot
  • Fonts
  • Gog
  • GPTQ
  • HUKUM
  • Injects
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • Keys
  • KRIMINAL
  • Managers
  • NASIONAL
  • Optimizers
  • Pack
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • Sheets
  • Shows
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Trainers
  • Umum
  • Visualizers
  • WebDL

Recent News

Directive 8020 Full Game Terabox 2026

September 16, 2026

0xb729caf3

September 16, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In