
KOTIM, MEDIANUSANTARARAYA.ID – Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memutuskan menempuh jalur hukum adat atas dugaan pelecehan terhadap anggotanya yang bertugas mengamankan lokasi sengketa lahan di Jalan Jenderal Sudirman Km 16, Sampit.
Laporan tersebut telah disampaikan kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan dijadwalkan akan diproses melalui sidang adat pada Kamis (23/7/2026).
Anggota Gerdayak Kotim, Muamar Razavi, mengatakan dirinya bersama sejumlah anggota mendapat surat tugas resmi dari organisasi untuk melakukan pengamanan di lokasi sengketa antara Kelompok Tani dengan CV Graha Teknik.
Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut atas permintaan kelompok tani agar situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
“Tujuan kami hanya mengamankan lokasi agar tidak terjadi bentrokan antara kedua belah pihak. Kami menjalankan tugas berdasarkan surat tugas resmi dari Gerdayak,” ujar Muamar, Selasa (21/7/2026).
Namun, selama sekitar tiga pekan bertugas di lokasi, Muamar mengaku anggotanya beberapa kali menerima perlakuan yang dianggap merendahkan.
Menurutnya, puncak kejadian terjadi pada Jumat (17/7/2026), ketika mereka disebut tidak berguna dan diminta meninggalkan lokasi.
“Kami merasa harkat dan martabat kami sebagai orang Dayak dilecehkan. Karena itu kami memilih menempuh jalur adat, bukan melakukan tindakan yang dapat memicu konflik,” katanya.
Muamar juga menyebut pihaknya sempat meminta agar seluruh aktivitas di lahan sengketa dihentikan sementara hingga ada keputusan dari lembaga adat.
Namun, menurutnya, aktivitas penambangan galian C tetap berlangsung.
“Kami hanya ingin semua pihak menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan. Jangan ada aktivitas sampai ada keputusan,” ujarnya.
Selain itu, ia mengaku pernah mengalami intimidasi selama bertugas, termasuk adanya orang yang disebut membawa senjata tajam dan senapan angin.
Meski demikian, anggota Gerdayak memilih menahan diri dan menyerahkan persoalan kepada mekanisme hukum adat.
“Kami tidak ingin bentrok. Kalau mengikuti emosi mungkin sudah terjadi hal yang tidak diinginkan. Kami memilih melapor ke Damang,” tegasnya.
Muamar berharap melalui sidang adat nantinya dapat diputuskan pemasangan hinting adat di lokasi sengketa sebagai tanda agar tidak ada aktivitas sampai perkara selesai.
Sementara itu, Wakil Ketua IV Bidang Hukum Gerdayak Kotim, Dias Manthongka, SH., MH., menegaskan kehadiran Gerdayak di lokasi bukan untuk memihak salah satu pihak yang bersengketa.
Menurut Dias, Gerdayak hadir sebagai penengah setelah menerima permohonan dari kelompok tani.
Surat tugas pengamanan, kata dia, juga telah ditembuskan kepada pemerintah daerah, aparat TNI-Polri, pemerintah desa, hingga perangkat RT dan RW.
“Kami ingin menjaga situasi tetap aman dan mencegah terjadinya konflik. Kehadiran anggota di lapangan bukan untuk membela salah satu pihak, tetapi menjalankan amanah organisasi agar kondisi tetap kondusif,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam hukum adat Dayak, setiap perselisihan pada prinsipnya diselesaikan melalui musyawarah.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui sidang adat yang hasilnya bersifat final sesuai ketentuan adat.
Dias juga menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan tindak pidana dalam sengketa tersebut, penanganannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Ranah pidana adalah kewenangan kepolisian. Kami hanya fokus menjaga keamanan dan menghormati mekanisme penyelesaian melalui hukum adat,” ujarnya.
(Tbk)








