• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home RAGAM

Kuasa Hukum Klaim Lahan 50 Hektare Milik Karsiben Berada di Luar HGU PT TASK 3

Arif Ilhamnoor by Arif Ilhamnoor
Juli 24, 2026
in RAGAM
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTIM, Medianusantararaya.com – Kuasa hukum Karsiben, M. Hasiholan Lbn Tungkup, SH, dari Law Office Truth and Justice, menyatakan lahan seluas 50 hektare yang menjadi objek sengketa dengan PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) III terbukti berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (23/7/2026).

Hasiholan menjelaskan, gugatan dengan Nomor Perkara 99/Pdt.G/2025/PN.Spt didaftarkan pada 17 Desember 2025.

Dalam perkara itu, PT TASK III digugat atas dugaan penyerobotan lahan garapan milik kliennya, Karsiben, seorang petani asal Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut Hasiholan, berdasarkan bukti yang diajukan, keterangan para saksi di persidangan, serta hasil Pemeriksaan Setempat (PS), lahan yang saat ini dikelola PT TASK III berada di luar area HGU perusahaan.

“Hasil Pemeriksaan Setempat membenarkan apa yang disampaikan saksi penggugat. Ini merupakan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Artinya, aktivitas PT TASK III di lahan klien kami tidak memiliki dasar hukum,” ujar Hasiholan.

Ia mengungkapkan, pada 2009 hingga 2010 pihak tergugat diduga membuka lahan menggunakan alat berat berupa excavator dan bulldozer, kemudian menanaminya dengan kelapa sawit tanpa persetujuan maupun pelepasan hak dari Karsiben selaku pemilik lahan.

Atas dasar itu, pihak penggugat menilai tindakan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Selain itu, Hasiholan juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kalimantan Tengah pada 19 Oktober 2011 yang saat itu meminta PT TASK menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada warga Desa Kandan dalam waktu tiga bulan.

“Namun hingga tahun 2025 tidak ada itikad baik dari tergugat untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” katanya.

Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah tuntutan, yakni mengembalikan lahan sengketa seluas 50 hektare kepada penggugat, merealisasikan pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), membayar ganti rugi materiil sebesar Rp2,5 miliar dan immateriil Rp1 miliar, sehingga total nilai tuntutan mencapai Rp3,5 miliar.

Selain itu, penggugat juga memohon penetapan status quo agar PT TASK III tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan sengketa selama proses persidangan berlangsung hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kami meminta Majelis Hakim bersikap tegas. Karena lahan ini di luar HGU sesuai hasil pemeriksaan setempat dan keterangan saksi, maka sudah seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya dan GRTT segera dibayarkan,” tegas Hasiholan.
(Tbk)

Post Views: 7
Previous Post

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Safari Jumat Polsek Kedungwaringin Perkuat Silaturahmi di Masjid Jami Al-Muttaqin

Next Post

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Safari Jumat Polsek Serang Baru Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Arif Ilhamnoor

Arif Ilhamnoor

Next Post
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Safari Jumat Polsek Serang Baru Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Safari Jumat Polsek Serang Baru Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

Juni 13, 2026
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0

How to Run VoxCPM2 No-Code Guide Windows

Juli 24, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Tambelang Perkuat Koordinasi Pengamanan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sukaringin

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Tambelang Perkuat Koordinasi Pengamanan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sukaringin

Juli 24, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Tambelang Perkuat Koordinasi Pengamanan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sukaringin

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Tambelang Perkuat Koordinasi Pengamanan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sukaringin

Juli 24, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi On The Spot, Safari Jumat Polsek Setu Perkuat Silaturahmi di Masjid Al-Muhajirin

Jaga Jakarta Jaga Bekasi On The Spot, Safari Jumat Polsek Setu Perkuat Silaturahmi di Masjid Al-Muhajirin

Juli 24, 2026

Recent News

How to Run VoxCPM2 No-Code Guide Windows

Juli 24, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Tambelang Perkuat Koordinasi Pengamanan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sukaringin

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Tambelang Perkuat Koordinasi Pengamanan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sukaringin

Juli 24, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Tambelang Perkuat Koordinasi Pengamanan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sukaringin

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Tambelang Perkuat Koordinasi Pengamanan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sukaringin

Juli 24, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi On The Spot, Safari Jumat Polsek Setu Perkuat Silaturahmi di Masjid Al-Muhajirin

Jaga Jakarta Jaga Bekasi On The Spot, Safari Jumat Polsek Setu Perkuat Silaturahmi di Masjid Al-Muhajirin

Juli 24, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • Breakers
  • BUDAYA
  • Cracked
  • DAERAH
  • Docs
  • Dumpers
  • Few-Shot
  • Fonts
  • Gog
  • GPTQ
  • HUKUM
  • Injects
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • Optimizers
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum
  • Visualizers

Recent News

How to Run VoxCPM2 No-Code Guide Windows

Juli 24, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Tambelang Perkuat Koordinasi Pengamanan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sukaringin

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Tambelang Perkuat Koordinasi Pengamanan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Sukaringin

Juli 24, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In