KABUPATEN BEKASI//MEDIANUSANTARA RAYA.COM//– Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) sebagai upaya mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, Selasa (11/8/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.35 WIB tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, dengan melibatkan delapan personel yang dipimpin AKP E. Damiel selaku Perwira Pengendali.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap kendaraan maupun orang yang dinilai mencurigakan atau memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi kejahatan jalanan serta berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan **satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam** karena tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sementara itu, tidak terdapat orang yang diamankan, tidak ditemukan dugaan tindak pidana, dan tidak ada barang bukti lain yang diamankan selama pelaksanaan kegiatan.
Melalui Operasi Kejahatan Jalanan, Polsek Cikarang Timur terus meningkatkan kehadiran personel pada malam hingga dini hari guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar selalu membawa kelengkapan surat kendaraan saat berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas, serta segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan keamanan.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi **Layanan Polisi 110** yang gratis selama 24 jam atau **Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110**.
**Jangan Segan Laporkan Jika Anda Butuh Bantuan Polisi.**








