• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home RAGAM

Dewan Pakar DAD Kotim Tegaskan Mediasi Sengketa Lahan Km 16 Sampit Bukan untuk Menentukan Pemenang

Catherine Mentaya Kursius by Catherine Mentaya Kursius
Oktober 8, 2026
in RAGAM
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTIM, MEDIANUSANTARARAYA.COM – Dewan Pakar Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) angkat bicara terkait proses mediasi permasalahan lahan di Km 16 Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, yang melibatkan CV Graha Tehnik dan Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu.

Ketua Dewan Pakar DAD Kotim, Hamidan, S.Sos, menegaskan bahwa mediasi yang dilakukan melalui DAD Kotim bertujuan mencari titik temu dan kesepakatan antara kedua belah pihak, bukan untuk menentukan siapa yang benar, salah, menang maupun kalah.

“Mediasi yang dilakukan di Dewan Adat Dayak Kotim adalah untuk mencari kata sepakat antara kedua belah pihak, bukan untuk mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah,” kata Hamidan kepada MediaTNI-Polri, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, proses mediasi tidak boleh memberikan penilaian atau keputusan yang menghakimi salah satu pihak.

Penentuan mengenai benar atau salah, termasuk keabsahan legalitas masing-masing pihak, merupakan kewenangan lembaga hukum.

“Mediasi itu tidak boleh men-justice. Yang boleh men-justice itu hanya hukum. Dalam mediasi tidak boleh menetapkan bahwa pihak A atau pihak B benar, begitu juga sebaliknya,” tegasnya.

Hamidan menjelaskan, tujuan utama mediasi adalah mencapai musyawarah mufakat dan mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya dugaan kesalahan dari salah satu pihak, hal tersebut bukan kewenangan tim mediasi untuk memutuskan.

“Mediasi itu mencari titik temu antara kedua belah pihak agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat yang tidak merugikan kedua belah pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka kedua belah pihak dapat menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian mengenai legalitas maupun hak atas lahan yang disengketakan.

“Kalau mediasi tidak tercapai, maka persoalannya masuk ke ranah hukum, baik hukum positif maupun hukum adat dan lainnya. Tidak boleh menonjolkan salah satu pihak memiliki legalitas atau tidak,” jelas Hamidan.

Karena itu, apabila tidak ditemukan titik temu, menurutnya, kedua belah pihak sebaiknya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar dapat dipastikan pihak mana yang memiliki legalitas yang sah.

Senada dengan Hamidan, anggota Dewan Pakar DAD Kotim yang juga mantan Ketua DAD Kotim, Untung TR, mengatakan bahwa proses mediasi yang telah dilakukan belum menghasilkan titik temu antara CV Graha Tehnik dan Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu.

“Kalau kita mempelajari kesimpulan yang dibuat oleh tim mediasi, memang tidak didapat titik temu. Berarti kalau tidak mendapatkan titik temu, tentu akan dilanjutkan dengan cara lain dan tidak lagi melalui jalan adat,” kata Untung.

Ia menjelaskan, kedua pihak sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada DAD Kotim.

Mediasi juga telah dilakukan beberapa kali, termasuk pengecekan lapangan dan upaya mencari solusi bersama.

“Antara CV Graha Tehnik dan Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu sudah melapor ke DAD. Sudah dilakukan beberapa kali mediasi, kemudian dilakukan pengecekan lapangan dan dicari titik temu. Ternyata kesepakatan tidak didapat, berarti persoalannya belum selesai,” jelasnya.

Untung menegaskan, DAD Kotim tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan salah satu pihak sebagai pemilik lahan yang sah hanya berdasarkan proses mediasi.

“Kalau soal legalitas, Dewan Adat Dayak tidak dapat menyatakan siapa yang benar. Kalau tidak didapat titik temu, berarti perlu dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Menurut Untung, prinsip utama penyelesaian melalui DAD adalah musyawarah, mufakat dan perdamaian.

Namun, apabila prinsip tersebut tidak tercapai karena masing-masing pihak tetap mempertahankan klaimnya, DAD tidak dapat menetapkan salah satu pihak sebagai pemenang.

“Kalau di DAD itu asasnya musyawarah mufakat dan damai. Kalau itu tidak tercapai, berarti tidak ada kesepakatan. DAD tidak bisa menetapkan siapa yang benar,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar informasi mengenai hasil mediasi tidak disampaikan secara sepihak seolah-olah DAD telah memenangkan salah satu pihak.

“Jadi kabar yang beredar itu jangan hanya menjadi sepihak. Hanya mengklaim dirinya kuat. Sebenarnya DAD tidak pernah menetapkan salah satu pihak menjadi pemenang atau pemilik lahan tersebut,” tegas Untung.

Untuk memberikan kepastian hukum terhadap status dan kepemilikan lahan, Untung menyarankan agar kedua belah pihak segera menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur pengadilan.

“Jadi kedua belah pihak harus segera menyelesaikannya melalui pengadilan supaya ada kejelasan siapa sebenarnya pemilik lahan itu. Ini pengadilan umum saja karena persoalannya berkaitan dengan perkara perdata,” pungkasnya.
(Tbk)

Post Views: 22
Previous Post

Tenor Amin Sutanto: Masyarakat Menaruh Harapan Besar kepada Kapolri Jenderal Suyudi

Catherine Mentaya Kursius

Catherine Mentaya Kursius

Bachelor of Mathematics Education

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

Juni 13, 2026
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Ribuan Massa Antar Emin Suryana Daftar Pilkades Tamanrahayu, Yakin Bawa Perubahan

Ribuan Massa Antar Emin Suryana Daftar Pilkades Tamanrahayu, Yakin Bawa Perubahan

Agustus 3, 2026

Hello world!

1

IObit Smart Defrag Portable + Product Key (x32-x64) Windows 11

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Dewan Pakar DAD Kotim Tegaskan Mediasi Sengketa Lahan Km 16 Sampit Bukan untuk Menentukan Pemenang

Oktober 8, 2026
Tenor Amin Sutanto: Masyarakat Menaruh Harapan Besar kepada Kapolri Jenderal Suyudi

Tenor Amin Sutanto: Masyarakat Menaruh Harapan Besar kepada Kapolri Jenderal Suyudi

Oktober 7, 2026
Munas XI KB FKPPI Harus Jadi Momentum Perubahan: Dari “Anak Kolong” Menjadi Kader Bangsa

Munas XI KB FKPPI Harus Jadi Momentum Perubahan: Dari “Anak Kolong” Menjadi Kader Bangsa

Oktober 7, 2026
Polisi Pendamping Kelas Sambangi SMAN 2 Cibarusah, Ajak Pelajar Fokus Belajar dan Jauhi Kegiatan Berisiko

Polisi Pendamping Kelas Sambangi SMAN 2 Cibarusah, Ajak Pelajar Fokus Belajar dan Jauhi Kegiatan Berisiko

Oktober 7, 2026

Recent News

Dewan Pakar DAD Kotim Tegaskan Mediasi Sengketa Lahan Km 16 Sampit Bukan untuk Menentukan Pemenang

Oktober 8, 2026
Tenor Amin Sutanto: Masyarakat Menaruh Harapan Besar kepada Kapolri Jenderal Suyudi

Tenor Amin Sutanto: Masyarakat Menaruh Harapan Besar kepada Kapolri Jenderal Suyudi

Oktober 7, 2026
Munas XI KB FKPPI Harus Jadi Momentum Perubahan: Dari “Anak Kolong” Menjadi Kader Bangsa

Munas XI KB FKPPI Harus Jadi Momentum Perubahan: Dari “Anak Kolong” Menjadi Kader Bangsa

Oktober 7, 2026
Polisi Pendamping Kelas Sambangi SMAN 2 Cibarusah, Ajak Pelajar Fokus Belajar dan Jauhi Kegiatan Berisiko

Polisi Pendamping Kelas Sambangi SMAN 2 Cibarusah, Ajak Pelajar Fokus Belajar dan Jauhi Kegiatan Berisiko

Oktober 7, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • Activators
  • Breakers
  • BUDAYA
  • Bypass
  • Cleaners
  • Cracked
  • Cracks
  • DAERAH
  • Docs
  • Dumpers
  • Few-Shot
  • Fonts
  • Gog
  • GPTQ
  • HUKUM
  • Injects
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • Keys
  • KRIMINAL
  • Managers
  • NASIONAL
  • Optimizers
  • Pack
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • Sheets
  • Shows
  • SOSIAL
  • Teasers
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Trainers
  • Umum
  • Visualizers
  • WebDL

Recent News

Dewan Pakar DAD Kotim Tegaskan Mediasi Sengketa Lahan Km 16 Sampit Bukan untuk Menentukan Pemenang

Oktober 8, 2026
Tenor Amin Sutanto: Masyarakat Menaruh Harapan Besar kepada Kapolri Jenderal Suyudi

Tenor Amin Sutanto: Masyarakat Menaruh Harapan Besar kepada Kapolri Jenderal Suyudi

Oktober 7, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In