
KOTIM, MEDIANUSANTARARAYA.COM – Dewan Pakar Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) angkat bicara terkait proses mediasi permasalahan lahan di Km 16 Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, yang melibatkan CV Graha Tehnik dan Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu.
Ketua Dewan Pakar DAD Kotim, Hamidan, S.Sos, menegaskan bahwa mediasi yang dilakukan melalui DAD Kotim bertujuan mencari titik temu dan kesepakatan antara kedua belah pihak, bukan untuk menentukan siapa yang benar, salah, menang maupun kalah.
“Mediasi yang dilakukan di Dewan Adat Dayak Kotim adalah untuk mencari kata sepakat antara kedua belah pihak, bukan untuk mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah,” kata Hamidan kepada MediaTNI-Polri, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, proses mediasi tidak boleh memberikan penilaian atau keputusan yang menghakimi salah satu pihak.
Penentuan mengenai benar atau salah, termasuk keabsahan legalitas masing-masing pihak, merupakan kewenangan lembaga hukum.
“Mediasi itu tidak boleh men-justice. Yang boleh men-justice itu hanya hukum. Dalam mediasi tidak boleh menetapkan bahwa pihak A atau pihak B benar, begitu juga sebaliknya,” tegasnya.
Hamidan menjelaskan, tujuan utama mediasi adalah mencapai musyawarah mufakat dan mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya dugaan kesalahan dari salah satu pihak, hal tersebut bukan kewenangan tim mediasi untuk memutuskan.
“Mediasi itu mencari titik temu antara kedua belah pihak agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat yang tidak merugikan kedua belah pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka kedua belah pihak dapat menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian mengenai legalitas maupun hak atas lahan yang disengketakan.
“Kalau mediasi tidak tercapai, maka persoalannya masuk ke ranah hukum, baik hukum positif maupun hukum adat dan lainnya. Tidak boleh menonjolkan salah satu pihak memiliki legalitas atau tidak,” jelas Hamidan.
Karena itu, apabila tidak ditemukan titik temu, menurutnya, kedua belah pihak sebaiknya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar dapat dipastikan pihak mana yang memiliki legalitas yang sah.
Senada dengan Hamidan, anggota Dewan Pakar DAD Kotim yang juga mantan Ketua DAD Kotim, Untung TR, mengatakan bahwa proses mediasi yang telah dilakukan belum menghasilkan titik temu antara CV Graha Tehnik dan Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu.
“Kalau kita mempelajari kesimpulan yang dibuat oleh tim mediasi, memang tidak didapat titik temu. Berarti kalau tidak mendapatkan titik temu, tentu akan dilanjutkan dengan cara lain dan tidak lagi melalui jalan adat,” kata Untung.
Ia menjelaskan, kedua pihak sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada DAD Kotim.
Mediasi juga telah dilakukan beberapa kali, termasuk pengecekan lapangan dan upaya mencari solusi bersama.
“Antara CV Graha Tehnik dan Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu sudah melapor ke DAD. Sudah dilakukan beberapa kali mediasi, kemudian dilakukan pengecekan lapangan dan dicari titik temu. Ternyata kesepakatan tidak didapat, berarti persoalannya belum selesai,” jelasnya.
Untung menegaskan, DAD Kotim tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan salah satu pihak sebagai pemilik lahan yang sah hanya berdasarkan proses mediasi.
“Kalau soal legalitas, Dewan Adat Dayak tidak dapat menyatakan siapa yang benar. Kalau tidak didapat titik temu, berarti perlu dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
Menurut Untung, prinsip utama penyelesaian melalui DAD adalah musyawarah, mufakat dan perdamaian.
Namun, apabila prinsip tersebut tidak tercapai karena masing-masing pihak tetap mempertahankan klaimnya, DAD tidak dapat menetapkan salah satu pihak sebagai pemenang.
“Kalau di DAD itu asasnya musyawarah mufakat dan damai. Kalau itu tidak tercapai, berarti tidak ada kesepakatan. DAD tidak bisa menetapkan siapa yang benar,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar informasi mengenai hasil mediasi tidak disampaikan secara sepihak seolah-olah DAD telah memenangkan salah satu pihak.
“Jadi kabar yang beredar itu jangan hanya menjadi sepihak. Hanya mengklaim dirinya kuat. Sebenarnya DAD tidak pernah menetapkan salah satu pihak menjadi pemenang atau pemilik lahan tersebut,” tegas Untung.
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap status dan kepemilikan lahan, Untung menyarankan agar kedua belah pihak segera menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur pengadilan.
“Jadi kedua belah pihak harus segera menyelesaikannya melalui pengadilan supaya ada kejelasan siapa sebenarnya pemilik lahan itu. Ini pengadilan umum saja karena persoalannya berkaitan dengan perkara perdata,” pungkasnya.
(Tbk)






