• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home KRIMINAL

Wartawan Sumsel,Anggota IWO-I Jadi Korban Penganiayaan Oleh Oknum Bos Gudang BBM Ilegal

ilvan maulana by ilvan maulana
Februari 11, 2024
in KRIMINAL
0
Wartawan Sumsel,Anggota IWO-I Jadi Korban Penganiayaan Oleh Oknum Bos Gudang BBM Ilegal
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumsel // nusantararaya.com/ Nasib tragis dialami seorang Wartawan Sumsel, selaku Anggota IWO-Indonesia berinisial JND telah Di aniaya bahkan hampir dikeroyok oleh pekerja anak buah gudang,
Penganiayaan yang di alami Wartawan Sumsel anisial (JND) ini di lakukan Oleh Pemilik Gudang BBM Ilegal, anisial Jhon.

Lokasi kejadian di pinggir jalan lintas Palembang-Indralaya,
Masih wilayah Hukum Polsek Indralaya Utara, kabupaten Ogan ilir, kejadian pada Sabtu (10/2/2024).

Kronologi kejadian penganiayaan Wartawan inisial JND ini, sekira jam 16:30 sore, menerangkan pada media ini.
“Saya di aniaya pemilik Gudang BBM ilegal yang Bernama Jhon bahkan sempat mau menikam saya pakai senjata tajam jenis pisau lancip, di depan gudang BBM Ilegal lokasi jln Palembang-Indralaya tepat di…. hingga mencederai bagian tubuh, motor, dan Handphone saya rusak, ujar watawan Sumsel, JND, yang bekerja di Redaksi Buser24jam.com,sebagai Koordinator Liputan.

Lanjut JND
“dengan beringas pelaku jhon ingin menusuk saya untung cepat menghindar, kejadian di saksikan ada 8 orang saksi Para pekerja gudang BBM ilegal, dan juga ada 3 orang wartawan satu propesi yang di kenal berada di lokasi kejadian inisial MST, HND, YNT, ke tiga wartawan itu juga menyaksikan langsung kejadian saya saat di aniaya, terangnya.

Penganiayaan sempat di halangi oleh wartawan Anisial YNT namun pelaku Jhon masih nekat mau menusuk saya, “sempat lari menghindar cari Aman, namun pelaku Jhon sempat masih mengamuk sambil membawa senjata tajam dan berkata kasar, “pelaku jhon ucapkan kata ancaman Bunuh bae wartawan ni berucap dari mulutnya, “apa bila sampai gudang BBM Ilegal ku di tutup kamu-kamu Wartawan Pasti ada yang ku culik, ucapnya mengancam.” awas.. wajah kamu wartawan akan ku ingat dengan mata melotot sambil mengancam.

Mendapat keterangan dari korban JND
Berbuatan pelaku jhon selaku Pemilik Gudang BBM Ilegal tersebut membuat berang sejumlah Jurnalis dan wartawan sumsel.
tak sampai di situ, JND yang seorang Wartawan sumsel, sebagai Koordinator Lipilutan Dari Redaksi Buser24jam.com juga sempat kabur menyelamatkan diri, tapi sempat masih di kejar oleh pelaku , dan juga sampai ada seseorang pekerja gudang mengamuk dan mengeluarkan senjata tajam jenis parang panjang mengacung-kan menantang.

Insiden ini berawal dari korban JND selaku wartawan sedang melintas mau jalan Pulang ke arah gelumbang JND sebagai pekerja Jurnalis ini mampir sebentar, dikarnakan melihat ada 3 Orang rekannya sepropesi yang di kenal, MST, HND, dan YNT lagi duduk di pinggir jalan dekat lokasi Gudang BBM ilegal Driling.

Nah… “karna perkara apa saya kurangtau persis masalahnya apa…? tiba-tiba Pelaku Jhon mengeluarkan senjata tajam jenis pisau Lancip yang sudah disiap kannya didalam tas pinggang,
lansung berdiri mendorong dan mau menusuk saya, “saya masih sempat menepis pisau yang akan di tikamkan nya ke tubuhku, beberapa kali pelaku jhon mencoba menusukan Senjata tajam nya ke tubuh ku, “hingga saya terjatuh tepat menimpa motor, sehingga mengakibatkan motor saya rusak dan Handphone pecah,juga mengalami luka memar di pelipis kiri.” dengan kejadian ini wartawan Sumsel JND menyampaikan kepada media ini merasa di rugikan dan nyawanya terancam.

Sejauh ini dia tidak pernah tau apa kesalahannya yang sebenarnya.
karana wartawan JND tidak pernah berpekara sama gudang-gudang BBM ilegal, apa lagi persoalan sama pelaku jhon
Karna merasa di rugikan dan terancam Korban JND akan membawa perkara ini ke Pihak yang berwajib.

Kendati demikian informasi yang di himpun Media ini
Atas nama Solidaritas Profesi Wartawan/Jurnalis sumsel, mengutuk keras Prilaku oknum pemilik gudang Mafia BBM Ilegal inisial jhon dan para Pekerjanya yang terlibat menganiaya dan mau mengeroyok korban wartawan inisial JND, dapat di usut tuntas Pelakunya.

Delik hukum Perilaku penganiayaan terhadap Jurnalis, JND oleh Jhon dan rekan telah melanggar Undang-undang Pers No.40 tahun 1999, berbunyi pada pasal – pasal nya seperti : –“,Pasal 18,ayat(1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan jurnalis ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

–“,Pasal 2, tentang Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”,

— “,Pasal 6 tentang Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.”

Dari uraian Pasal-pasal yang termaktub di atas sudah jelas aturan nya dengan undang-undang pokok pers No 40 tahun 1999 bahwasanya Pers, bila di langgar aturan oleh pelaku inisial jhon, bersama Rekan-rekannya yang telah menganiaya korban seorang wartawan sumsel, juga dapat di kenakan pasal KUHP Pidana Sesuai kasus nya dalam pasal sangkaan Penganiayaan korban dari Redaksi grup media Buser24jam.com,”pelaku terancam dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP subsider Pasal 335 KUHP.”

Dimohon kepada Bapak KAPOLDA Sumsel, bersama jajaran nya untuk menindaklanjuti laporan jurnalis sumsel tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan seluruh media di Nusantara Indonesia mengecam keras Perilaku oknum Mafia penampungan BBM Ilegal Driling, yang berlokasi di jalan lintas Palembang-Indralaya, Ogan ilir terutama profesi jurnalis/wartawan Sumsel Sangat perihatin atas kejadian yang menimpa Rekan Seprofesi.
Dan akan mengkonfirmasi lebih lanjut Kapolres Ogan Ilir terkait kejadian ini.
Untuk di tindak Oknum-oknum yang mengacam,kegitan Wartawan.

Adapun Kronologi kejadian penganiayaan Wartawan inisial JND ini, sekira jam 16:30 sore, menerangkan pada media ini.
“Saya di aniaya pemilik Gudang BBM ilegal yang Bernama Jhon bahkan sempat mau menikam saya pakai senjata tajam jenis pisau lancip, di depan gudang BBM Ilegal lokasi jln Palembang-Indralaya tepat di…. hingga mencederai bagian tubuh, motor, dan Handphone saya rusak, ujar watawan Sumsel, JND, yang bekerja di Redaksi Buser24jam.com,sebagai Koordinator Liputan.

Lanjut JND,
“dengan beringas pelaku jhon ingin menusuk saya untung cepat menghindar, kejadian di saksikan ada 8 orang saksi Para pekerja gudang BBM ilegal, dan juga ada 3 orang wartawan satu propesi yang di kenal berada di lokasi kejadian inisial MST, HND, YNT, ke tiga wartawan itu juga menyaksikan langsung kejadian saya saat di aniaya, terangnya.

Penganiayaan sempat di halangi oleh wartawan Anisial YNT namun pelaku Jhon masih nekat mau menusuk saya, “sempat lari menghindar cari Aman, namun pelaku Jhon sempat masih mengamuk sambil membawa senjata tajam dan berkata kasar, “pelaku jhon ucapkan kata ancaman Bunuh bae wartawan ni berucap dari mulutnya, “apa bila sampai gudang BBM Ilegal ku di tutup kamu-kamu Wartawan Pasti ada yang ku culik, ucapnya mengancam.” awas.. wajah kamu wartawan akan ku ingat dengan mata melotot sambil mengancam.

Mendapat keterangan dari korban JND
Berbuatan pelaku jhon selaku Pemilik Gudang BBM Ilegal tersebut membuat berang sejumlah Jurnalis dan wartawan sumsel.
tak sampai di situ, JND yang seorang Wartawan sumsel, sebagai Koordinator Lipilutan Dari Redaksi Buser24jam.com juga sempat kabur menyelamatkan diri, tapi sempat masih di kejar oleh pelaku , dan juga sampai ada seseorang pekerja gudang mengamuk dan mengeluarkan senjata tajam jenis parang panjang mengacung-kan menantang.

insiden ini berawal dari korban JND selaku wartawan sedang melintas mau jalan Pulang ke arah gelumbang JND sebagai pekerja Jurnalis ini mampir sebentar, dikarnakan melihat ada 3 Orang rekannya sepropesi yang di kenal, MST, HND, dan YNT lagi duduk di pinggir jalan dekat lokasi Gudang BBM ilegal Driling.

Nah… “karna perkara apa saya kurangtau persis masalahnya apa…? tiba-tiba Pelaku Jhon mengeluarkan senjata tajam jenis pisau Lancip yang sudah disiap kannya didalam tas pinggang,
lansung berdiri mendorong dan mau menusuk saya, “saya masih sempat menepis pisau yang akan di tikamkan nya ke tubuhku, beberapa kali pelaku jhon mencoba menusukan Senjata tajam nya ke tubuh ku, “hingga saya terjatuh tepat menimpa motor, sehingga mengakibatkan motor saya rusak dan Handphone pecah,juga mengalami luka memar di pelipis kiri.” dengan kejadian ini wartawan Sumsel JND menyampaikan kepada media ini merasa di rugikan dan nyawanya terancam.

Sejauh ini dia tidak pernah tau apa kesalahannya yang sebenarnya.
karana wartawan JND tidak pernah berpekara sama gudang-gudang BBM ilegal, apa lagi persoalan sama pelaku jhon
Karna merasa di rugikan dan terancam Korban JND akan membawa perkara ini ke Pihak yang berwajib.

Kendati demikian informasi yang di himpun Media ini
Atas nama Solidaritas Profesi Wartawan/Jurnalis sumsel, mengutuk keras Prilaku oknum pemilik gudang Mafia BBM Ilegal inisial jhon dan para Pekerjanya yang terlibat menganiaya dan mau mengeroyok korban wartawan inisial JND, dapat di usut tuntas Pelakunya.

Delik hukum Perilaku penganiayaan terhadap Jurnalis, JND oleh Jhon dan rekan telah melanggar Undang-undang Pers No.40 tahun 1999, berbunyi pada pasal – pasal nya seperti : –“,Pasal 18,ayat(1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan jurnalis ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

–“,Pasal 2, tentang Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”,

— “,Pasal 6 tentang Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.”

Dari uraian Pasal-pasal yang termaktub di atas sudah jelas aturan nya dengan undang-undang pokok pers No 40 tahun 1999 bahwasanya Pers, bila di langgar aturan oleh pelaku inisial jhon, bersama Rekan-rekannya yang telah menganiaya korban seorang wartawan sumsel, juga dapat di kenakan pasal KUHP Pidana Sesuai kasus nya dalam pasal sangkaan Penganiayaan korban dari Redaksi grup media Buser24jam.com,”pelaku terancam dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP subsider Pasal 335 KUHP.”

Dimohon kepada Bapak KAPOLDA Sumsel, bersama jajaran nya untuk menindaklanjuti laporan jurnalis sumsel tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan seluruh media di Nusantara Indonesia mengecam keras Perilaku oknum Mafia penampungan BBM Ilegal Driling, yang berlokasi di jalan lintas Palembang-Indralaya, Ogan ilir terutama profesi jurnalis/wartawan Sumsel Sangat perihatin atas kejadian yang menimpa Rekan Seprofesi.
Dan akan mengkonfirmasi lebih lanjut Kapolres Ogan Ilir terkait kejadian ini.
Untuk di tindak Oknum-oknum yang mengacam,kegitan Wartawan.
(Dyn/Tiem )

Post Views: 325
Previous Post

Kunjungi Polres Buol, Kapolda Sulteng Beri Bantuan Warga, Resmikan Gedung Serta Beri Arahan Kepada Personel

Next Post

Kapolda Jatim Berangkatkan 1.013 Personel Amankan Pemilu 2024

ilvan maulana

ilvan maulana

Next Post
Kapolda Jatim Berangkatkan 1.013 Personel Amankan Pemilu 2024

Kapolda Jatim Berangkatkan 1.013 Personel Amankan Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025
Polsek Cikarang Pusat Berhasil Ringkus Pencuri HP Berkat Rekaman CCTV

Polsek Cikarang Pusat Berhasil Ringkus Pencuri HP Berkat Rekaman CCTV

Mei 21, 2026

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0
Di Jalan Raya Setu, Polisi Hadir Menjaga Malam Tetap Aman dari Gangguan Kejahatan

Di Jalan Raya Setu, Polisi Hadir Menjaga Malam Tetap Aman dari Gangguan Kejahatan

Juni 12, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Patroli OKJ Polsek Cikarang Timur Amankan Motor Tanpa Surat di Jalur Citarik

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Patroli OKJ Polsek Cikarang Timur Amankan Motor Tanpa Surat di Jalur Citarik

Juni 12, 2026
Menjaga Malam Tetap Aman, Patroli OKJ dan KRYD Polsek Tambelang Cegah Kejahatan Jalanan

Menjaga Malam Tetap Aman, Patroli OKJ dan KRYD Polsek Tambelang Cegah Kejahatan Jalanan

Juni 12, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi On The Spot di Pebayuran, Poskamling Jadi Ruang Kebersamaan Menjaga Lingkungan

Jaga Jakarta Jaga Bekasi On The Spot di Pebayuran, Poskamling Jadi Ruang Kebersamaan Menjaga Lingkungan

Juni 12, 2026

Recent News

Di Jalan Raya Setu, Polisi Hadir Menjaga Malam Tetap Aman dari Gangguan Kejahatan

Di Jalan Raya Setu, Polisi Hadir Menjaga Malam Tetap Aman dari Gangguan Kejahatan

Juni 12, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Patroli OKJ Polsek Cikarang Timur Amankan Motor Tanpa Surat di Jalur Citarik

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Patroli OKJ Polsek Cikarang Timur Amankan Motor Tanpa Surat di Jalur Citarik

Juni 12, 2026
Menjaga Malam Tetap Aman, Patroli OKJ dan KRYD Polsek Tambelang Cegah Kejahatan Jalanan

Menjaga Malam Tetap Aman, Patroli OKJ dan KRYD Polsek Tambelang Cegah Kejahatan Jalanan

Juni 12, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi On The Spot di Pebayuran, Poskamling Jadi Ruang Kebersamaan Menjaga Lingkungan

Jaga Jakarta Jaga Bekasi On The Spot di Pebayuran, Poskamling Jadi Ruang Kebersamaan Menjaga Lingkungan

Juni 12, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum

Recent News

Di Jalan Raya Setu, Polisi Hadir Menjaga Malam Tetap Aman dari Gangguan Kejahatan

Di Jalan Raya Setu, Polisi Hadir Menjaga Malam Tetap Aman dari Gangguan Kejahatan

Juni 12, 2026
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Patroli OKJ Polsek Cikarang Timur Amankan Motor Tanpa Surat di Jalur Citarik

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Patroli OKJ Polsek Cikarang Timur Amankan Motor Tanpa Surat di Jalur Citarik

Juni 12, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In