• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home POLRI

Polres Bogor Kurang Dari 24 Jam Tangkap Pelaku KDRT di Hotel Kemang Jakarta Selatan

ilvan maulana by ilvan maulana
Agustus 14, 2024
in POLRI
0
Polres Bogor Kurang Dari 24 Jam Tangkap Pelaku KDRT di Hotel Kemang Jakarta Selatan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor // nusantararaya.com / POLRES BOGOR – Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria berinisial ATG (25) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IN (23). Penangkapan dilakukan di Hotel Monopoli, Jalan Taman Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 wib dan dibawa sampai di mako Polres Bogor 23.50 WIB.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,.SH…SIk..MH menjelaskan dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, kasus ini bermula pada pagi hari, Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 10.09 WIB, ketika terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban. Pertengkaran dipicu oleh kecurigaan IN terhadap suaminya, ATG, yang diduga menyimpan foto dan video perempuan lain di ponsel pribadinya. Ketika IN menanyakan hal ini, ATG yang tidak terima dengan tuduhan tersebut justru naik pitam.

ATG, yang semakin emosi, kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap IN dengan memukul bagian tubuhnya, menjambak rambut, dan mencakar tangan korban berulang kali. Tindakan ini menyebabkan luka pada tubuh IN.

Setelah kejadian, sekitar pukul 12.00 WIB, IN mengunggah rekaman CCTV insiden kekerasan tersebut ke akun media sosial Instagram miliknya. Unggahan ini langsung menarik perhatian netizen dan pihak kepolisian. Tim patroli siber dari Polres Bogor yang sedang bertugas menemukan unggahan tersebut dan segera melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bersama tim Resmob Polres Bogor langsung bergerak cepat. Mereka mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti. IN juga dibawa ke RSUD Cibinong untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi diketahui dari hasil keterangan para saksi bahwa ATG telah meninggalkan rumah sekitar pukul 11.00 WIB dan diduga hendak melarikan diri ke Jakarta. Setelah melakukan pelacakan, polisi berhasil menemukan lokasi ATG di sebuah hotel di daerah Jakarta Selatan.

Pada pukul 23.50 WIB, tim Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan ATG di Hotel Monopoli, Jakarta Selatan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, di antaranya fotokopi kartu keluarga, fotokopi buku nikah, sebuah flashdisk merek Toshiba 8 GB yang berisi rekaman video, satu lembar screenshot akun Instagram atas nama cut.intannabila, dan sebuah ponsel iPhone XR berwarna merah.

Kapolres Bogor menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa ditolerir dan pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, Saat ini pelaku ATG sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bogor dan akan segera diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait KDRT dan penganiayaan, yang dapat berujung pada hukuman penjara, yaitu Kami menerapkan:

  • pasal 44 ayat (2) UU PKDRT ancaman 10 tahun penjara
  • Pasal 351 ayat (2) KUHPidana ancaman 5 tahun penjara
  • Pasal 80 UU perlindungan anak ancaman 4 tahun 8 bulan. (.sunandar )

Humas polres bogor

Post Views: 307
Previous Post

MENYAMBUT HUT POLWAN KE 76 TH TEPAT JATUH 1 SEPTEMBER 2024 MENDATANG POLWAN POLRES BOGOR JALANKAN RANGKAIAN GIAT PENGATURAN LALU LINTAS DAN BAGI – BAGI COKLAT KEPADA PENGENDARA YANG LEWAT DEPAN CCM

Next Post

Polsek Sukaraja Olah TKP Bersama Instansi Terkait Adanya Korban Seorang Pria Meninggal Dunia Setelah Terserempet Kereta Api di Sukaraja, Bogor

ilvan maulana

ilvan maulana

Next Post
Polsek Sukaraja Olah TKP Bersama Instansi Terkait Adanya Korban Seorang Pria Meninggal Dunia Setelah Terserempet Kereta Api di Sukaraja, Bogor

Polsek Sukaraja Olah TKP Bersama Instansi Terkait Adanya Korban Seorang Pria Meninggal Dunia Setelah Terserempet Kereta Api di Sukaraja, Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

RANGKUL KEDAMAIAN, POLSEK CIKARANG SELATAN BERHASIL DAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR KOMUNITAS OJOL

Juni 13, 2026
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0
Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Serang Baru Perkuat Pengaturan Pagi di Jalur KH. Raden Ma’mun Nawawi

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Serang Baru Perkuat Pengaturan Pagi di Jalur KH. Raden Ma’mun Nawawi

Juni 29, 2026

Disco Elysium GOG Release for PC .torrent

Juni 29, 2026

Disco Elysium GOG Release for PC .torrent

Juni 29, 2026

Gemma-4-31B-IT-NVFP4 Locally via LM Studio Full Method

Juni 28, 2026

Recent News

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Serang Baru Perkuat Pengaturan Pagi di Jalur KH. Raden Ma’mun Nawawi

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Serang Baru Perkuat Pengaturan Pagi di Jalur KH. Raden Ma’mun Nawawi

Juni 29, 2026

Disco Elysium GOG Release for PC .torrent

Juni 29, 2026

Disco Elysium GOG Release for PC .torrent

Juni 29, 2026

Gemma-4-31B-IT-NVFP4 Locally via LM Studio Full Method

Juni 28, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • Breakers
  • BUDAYA
  • Cracked
  • DAERAH
  • Few-Shot
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum
  • Visualizers

Recent News

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Serang Baru Perkuat Pengaturan Pagi di Jalur KH. Raden Ma’mun Nawawi

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Serang Baru Perkuat Pengaturan Pagi di Jalur KH. Raden Ma’mun Nawawi

Juni 29, 2026

Disco Elysium GOG Release for PC .torrent

Juni 29, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In