• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Login
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • Lainnya
    • RAGAM
    • PRESIDEN RI
    • PARIWISATA
    • BUDAYA
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Media Nusantara Raya
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL
Home RAGAM

Penetapan Tersangka Sepihak Dan Terkesan Dipaksakan Terhadap Kliennya : Minta Polda Riau Gelar Perkara Ulang/Khusus

Amun Jeffry Gobang by Amun Jeffry Gobang
Juli 11, 2025
in RAGAM
0
Penetapan Tersangka Sepihak Dan Terkesan Dipaksakan Terhadap Kliennya : Minta Polda Riau Gelar Perkara Ulang/Khusus
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta//NUSANTARARAYA COM//Dinilai penetapan dua tersangka penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau terhadap warga Kelapa Gading Timur Jakarta Utara inisial (G.E) dan warga Tanjung Priok Jakarta Utara berinisial (S.V.K) sangatlah dipaksakan dan Sepihak, sehingga diminta gelar perkara ulang oleh kuasa hukum tersangka karena dianggap perkara yang dituduhkan kepada kliennya tersebut tidak berdasarkan Hukum dan cenderung seperti kasus pesanan.

Kuasa hukum dari kantor hukum SILFESTER MATUTINA & PARTNERS yang diwakili oleh ANDI LALA, SH , M.H., menjelaskan kepada wartawan bahwa kronologi peristiwa sebenarnya sebagai berikut:

Klien kami (G.E dan S.V.K) dengan pelapor (E.D) juga satu orang TSK lainnya (N.S) telah ada hubungan kerjasama sesuai yang dimaksud pada Perjanjian Kerjasama Kemitraan Nomor : 01/SBI/III/2024,tanggal 06 Maret 2024 antara PT

Scoo Beauty Inspira dengan E. D (pelapor) dan Addendum Perjanjian Kerjasama

Pelayanan Jasa Hukum antara PT. Scoo Beauty Inspira dan PT Andika Beauty Inspira

Nomor : 001/A/SCOO/VI/2024 tanggal 03 Juli 2024 maka antara Klien Kami dan Pelapor mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama dalam bidang bisnis retail produk perawatan kulit (skincare) kosmetik , aksesoris dan makanan serta minuman (food and beverages).

Bahwa perkara yang disangkakan kepada klien kami, sebenarnya karena adanya peminjaman uang oleh Tsk (N.S) kepada pelapor sebesar Rp 500 juta dimana pada saat Tsk N.S, melakukan peminjaman secara pribadi kepada E.D (Pelapor) , sama sekali klien kami (G.E dan S.V.K) tidak mengetahui dan tidak diberitahu sampai saat permasalahan ini muncul, dan juga klien kami dalam pembicaraan awal bisnis dengan pelapor sama sekali tidak mengetahui pembicaraan awal antara Tsk N.S yang pada saat itu merupakan

Direktur PT. Scoo Beauty Inspira dengan Pelapor (E.D) yang klien kami ketahui bahwa, pelapor telah sepakat untuk berbisnis dengan klien kami, diluar dari pada kesepakatan kerjasama tersebut diatas klien kami tidak mengetahui, apalagi perihal peminjaman uang yang dilakukan TSK N.S kepada E.D (Pelapor)

Sehingga kami menilai bahwa penetapan tersangka kepada klien kami adalah perbuatan sewenang-wenang dan kerena hal tersebut kami perlu meminta kepada pihak Ditreskrimum untuk dapat menggelar ulang perkara ini, supaya jelas dan terang benderang”tuturnya”.

Ditambahkannya bahwa Ditreskrimum Polda Riau yang menangani perkara ini juga tidak profesional dan cacat SOP. Dimana kami sampaikan bahwa klien kami atau kami sebagai kuasa tidak pernah diundang untuk menyampaikan peristiwa yang terjadi dan juga untuk melibatkan kami saat gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dalam menyimpulkan bahwa peristiwa hukum yang terjadi adalah perkara pidana dan juga dalam menetapkan klien kami sebagai Tersangka.

Sehingga menurut kami banyak sekali tindakan-tindakan an prosedural yang cacat hukum yang dilakukan penyidik dalam memeriksa kasus ini yang justru sangat merugikan klien kami dalam hal ini, termasuk hak pembelaan dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang berkeadilan menjadi terkesampingkan dalam kasus ini.

Ditambahkannya bahwa kami telah mengajukan hak klien kami, salah satunya meminta kepada Ditreskrimum Polda Riau melalui Kabag Wassidiknya, untuk melaksanakan gelar perkara ulang sebagai langkah kepolisian melindungi hak-hak hukum seorang warga negara.

Oleh karena itu, Kami meminta agar dilakukan gelar perkara ulang dan atau gelar perkara khusus dimana nntinya dapat menghadirkan pihak kami, sebagai syarat administratif langkah tersebut kami telah mengirimkan surat permintaan gelar perkara ulang Nomor : Prmh 111/GPK/SM/07/07, yang telah kami sampaikan tertanggal 7 Juli 2025. “tuturnya”

Selanjutnya kuasa hukum sampaikan, terkait posisi hukum dan posisi kliennya dalam perkara ini, Kuasa hukum menyampaikan bahwa sebenarnya menurut kami, Penetapan Klien kami sebagai Tersangka adalah tindakan yang dipaksakan karena hubungan klien kami hanya sebatas kesepakatan kemitraan bisnis, terkait yang dilakukan salah satu tersangka (N.S) kepada pelapor (E.D) yakni peminjaman uang, itu adalah masalah pribadi dan tidak boleh disangkut pautkan dengan bisnis yang menjadi kesepakatan antara Para klien kami dengan pelapor

Dimana bisnis tersebut juga sudah terealisasikan dan sudah berjalan, yang artinya bisnis tersebut benar adanya dan terkait kerugian yang timbul setelahnya itu karena adanya kewajiban pembayaran yang tidak dilaksanakan oleh pelapor sendiri sebagai investor, dan kewajiban tersebut tertulis didalam kesepakatan bisnis di atas.

Sehingga kami mendesak kepada pihak Ditreskrimum melalui Kabag Wassidiknya, untuk dapat segera mengakomodir permintaan permohonan gelar perkara ulang dan atau gelar perkara khusus kami ini, supaya setelahnya KEBENARAN itu dapat diketahui ..”tutupnya”.(*)

 

Post Views: 257
Previous Post

Said Iqbal: Sudah Sepantasnya Jenderal Sigit Terima Penghargaan Dari ITUC

Next Post

Jelang Sekolah, Satgas Yonif 131/Brajasakti Hadirkan Kebahagiaan Lewat Pangkas Gratis di Kampung Wembi Perbatasan Papua

Amun Jeffry Gobang

Amun Jeffry Gobang

Next Post
Jelang Sekolah, Satgas Yonif 131/Brajasakti Hadirkan Kebahagiaan Lewat Pangkas Gratis di Kampung Wembi Perbatasan Papua

Jelang Sekolah, Satgas Yonif 131/Brajasakti Hadirkan Kebahagiaan Lewat Pangkas Gratis di Kampung Wembi Perbatasan Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Kapten Infantri Muhammad Guntur, Paspampres Regu A Presiden Prabowo, Digadang Jadi Bupati Bima: Banjir Dukungan dari Tokoh Nasional dan Warga NTB

Agustus 12, 2025
UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

UNDANGAN PERNIKAHAN ANAK KAMI

Mei 25, 2025
Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Misnan Sekeluarga Meminta keadilan kepada Pihak yang Berwenang Atas Ketidakadilan yang tidak berpihak kepadanya 

Agustus 16, 2025
IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

IKI Jakarta Bangkrut, Pantas Istri Muda Rusli Bintang Mau Rebut Universitas Malahayati

April 10, 2025

Hello world!

1

Coffee is health food: Myth or fact?

0

Get more nutrition in every bite

0

Womens Relay Competition

0

Mahasiswa Anak Buruh Gelar Aksi di Kantor Gubernur Kalteng, Soroti Isu Buruh dan Pendidikan

Mei 4, 2026

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2025/2026

Mei 4, 2026

Polres Kotim Gelar Gaktiblin, Tingkatkan Disiplin dan Profesionalitas Personel

Mei 4, 2026
Kapolsek Cikarang Pusat Hadiri Pelantikan dan Penyematan Tanda Penghargaan Pramuka Garuda

Kapolsek Cikarang Pusat Hadiri Pelantikan dan Penyematan Tanda Penghargaan Pramuka Garuda

Mei 4, 2026

Recent News

Mahasiswa Anak Buruh Gelar Aksi di Kantor Gubernur Kalteng, Soroti Isu Buruh dan Pendidikan

Mei 4, 2026

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2025/2026

Mei 4, 2026

Polres Kotim Gelar Gaktiblin, Tingkatkan Disiplin dan Profesionalitas Personel

Mei 4, 2026
Kapolsek Cikarang Pusat Hadiri Pelantikan dan Penyematan Tanda Penghargaan Pramuka Garuda

Kapolsek Cikarang Pusat Hadiri Pelantikan dan Penyematan Tanda Penghargaan Pramuka Garuda

Mei 4, 2026
Media Nusantara Raya

Website Pemberitaan Medianusantararaya.com merupakan website Profesional Tajam & Terpercaya menyajikan pemberitaan Terbaru dan terupdate.

Follow Us

Kategori Berita

  • BUDAYA
  • DAERAH
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KEAGAMAAN
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PARIWISATA
  • PEMERINTAH
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • RAGAM
  • SOSIAL
  • TNI
  • TNI – POLRI
  • Umum

Recent News

Mahasiswa Anak Buruh Gelar Aksi di Kantor Gubernur Kalteng, Soroti Isu Buruh dan Pendidikan

Mei 4, 2026

DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2025/2026

Mei 4, 2026
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • HOME
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • RAGAM
  • PARIWISATA
  • PENDIDIKAN
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • SOSIAL

Hak Cipta medianusantararaya.com © 2022-2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In