
KOTIM, NUSANTARA RAYA.COM – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui jajaran Polsek Telawang melaksanakan kegiatan problem solving terhadap perkara pencurian yang dilakukan oleh Wl dan Amd, yang terjadi pada Senin (2/2/2026) di Blok 026 Divisi 1 B PT Bumi Sawit Kencana I, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan problem solving tersebut dihadiri oleh Damang Kecamatan Telawang, Bapak Yustinus Saling Kupang, kedua pelaku, pihak perusahaan selaku korban, serta Bhabinkamtibmas Desa Kenyala, Bripka Deni.
Penyelesaian perkara ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, yakni korban dan pelaku, dengan tujuan untuk mendamaikan, menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan, serta mencari solusi yang efektif atas permasalahan warga binaan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Telawang IPTU Budi Hartono, S.H., menyampaikan bahwa pendekatan problem solving merupakan upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, serta mencegah potensi konflik agar tidak berkembang menjadi tindak pidana,” ujar IPTU Budi Hartono, Rabu siang (4/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, kedua pelaku juga telah membuat surat perjanjian yang disepakati bersama, berisi komitmen untuk mengembalikan barang hasil curian, menyampaikan permintaan maaf kepada pihak korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pencurian kepada siapa pun.
“Dengan adanya kegiatan problem solving ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polsek Telawang,” tukas Kapolsek.
(Tbk)



