
KOTIM, MEDIA NUSANTARA RAYA.COM – Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua (R2) di wilayah Sampit.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di pinggir Jalan D.I. Panjaitan, tepatnya di dekat traffic light simpang empat Jalan D.I. Panjaitan – Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, kejadian itu baru dilaporkan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kejadian bermula saat saksi berinisial MM hendak pulang ke rumah usai menjalani praktik magang di sebuah toko percetakan di Jalan D.I. Panjaitan.
“Saat itu saksi melihat sepeda motor milik korban yang sebelumnya terparkir di pinggir jalan sudah tidak berada di tempat,” ungkapnya, Kamis (26/3/2026).
Mengetahui hal tersebut, saksi kemudian menghubungi korban berinisial VS dan menyampaikan bahwa kendaraan miliknya diduga telah hilang dicuri.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (25/3/2026), ketika saksi MM kembali melihat seseorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama seperti milik korban, melintas di Jalan Pangeran Antasari dan masuk ke sebuah gang di depan toko Medium.
“Saksi kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Ketapang. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan terlapor berinisial SD (46) beserta barang bukti,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi KH 2812 QV, nomor mesin E3R5E0443195, dan nomor rangka MH3U1120RJ430677 atas nama korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
(Tbk)







