JAKARTA//NUSANTARARAYA.COM//–selasa 31 Maret 2026 Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan (Sudin Dishub) Jakarta Timur bersama aparat terkait menggelar razia parkir liar di sepanjang Jalan Matraman Raya hingga kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026).
Dalam operasi tersebut, puluhan kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan langsung ditindak tegas.
Sebanyak 10 sepeda motor diangkut, empat mobil diderek, serta 15 mobil lainnya dikenai sanksi pencabutan pentil ban.
Penertiban juga menyasar kendaraan yang terparkir di depan Polres Metro Jakarta Timur yang dinilai kerap menjadi salah satu titik penyebab kemacetan di kawasan tersebut.
Petugas tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran parkir di bahu jalan.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Timur menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya mengurai kemacetan yang kerap terjadi di ruas Jalan Matraman dan Jatinegara, terutama pada jam sibuk.
“Penindakan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Kendaraan yang melanggar langsung kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin dengan melibatkan ratusan personel gabungan guna menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.
Ke depan, masyarakat diimbau untuk tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan serta memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan, guna menghindari sanksi dan mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Jurnalis Heri kurniawan & tim





