KOTIM, MEDIANUSANTARARAYA.ID – Upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat terus dilakukan melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Aula Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Kamis (23/04/2026).
Kegiatan ini mengangkat tema Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan menyasar masyarakat umum, perangkat RT/RW, serta ibu-ibu PKK di wilayah setempat.
Penyuluhan hukum tersebut diselenggarakan oleh LBH Perkumpulan Eka Hapakat bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber terkait berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Narasumber sekaligus lawyer LBH Eka Hapakat Sampit, Bambang A Nugroho, S.H, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus membuka akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

“Kami dari LBH Eka Hapakat Sampit pada hari ini mengadakan penyuluhan hukum di Kelurahan Baamang Tengah dalam rangka memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu, agar bisa mengakses bantuan hukum pada kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin mendapatkan layanan bantuan hukum gratis diharapkan dapat melengkapi persyaratan administrasi seperti KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Apabila tidak memiliki SKTM, masyarakat juga dapat menggunakan dokumen pendukung lain seperti kartu BPJS, kartu BLT, atau kartu Raskin,” jelasnya.
Sementara itu, Lurah Baamang Tengah Martinus, S.E melalui Sekretaris Lurah menyambut baik kegiatan tersebut.
Ia menilai penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak hukum serta prosedur mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum serta tidak ragu untuk mencari keadilan melalui jalur yang telah difasilitasi oleh negara.
(Tbk)





