
KOTIM, MEDIA NUSANTARA RAYA.COM – Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RI (39), pelaku penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri (pasutri) di kawasan mes karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin malam (13/04/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang panjang terhadap korban MA (40) dan istrinya HS (35).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Edi Hariyanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban MA keluar dari mes untuk menegur pelaku yang berteriak sambil mengasah parang.
“Niat korban adalah untuk menenangkan pelaku yang dalam kondisi mabuk. Namun pelaku justru menyerang korban secara membabi buta menggunakan parang panjang,” ujar Edi, Rabu (23/04/2026).
Akibat serangan tersebut, korban MA mengalami luka berat di bagian kepala belakang, pundak kiri, pergelangan tangan, serta pinggang.

Sementara itu, istri korban HS yang berusaha menghalangi juga menjadi sasaran serangan hingga mengalami luka serius pada pergelangan tangan kiri akibat sabetan senjata tajam.
Setelah menerima laporan pada Selasa (14/04/2026), Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu segera melakukan tindakan cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu buah batu asah, satu botol kosong minuman keras, serta pakaian korban yang terdapat bercak darah.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cempaga Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1) KUHPidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat berencana, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Penanganan kasus ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kamtibmas. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” pungkas Kapolsek.
(Tbk)



