MALUKU TENGGARA // medianusantararaya.com / Hampir tiga tahun sejak kematian Yulianus Takndare ditemukan dalam kondisi membusuk di kediamannya di Desa Arui Das, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, keluarga korban masih menanti kepastian hukum atas kasus yang dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan.
Kekecewaan keluarga semakin memuncak lantaran hingga kini mereka menilai masih banyak fakta yang belum terungkap secara terang, sementara proses penanganan perkara dinilai berjalan lamban dan belum memberikan jawaban yang memuaskan.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/15/VII/2023/Polsek tertanggal 3 Juli 2023, kasus tersebut secara resmi dilaporkan ke Polsek Wertamrian sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP. Namun, hingga memasuki tahun ketiga, keluarga mengaku masih mempertanyakan perkembangan signifikan dari proses penyelidikan yang berjalan.

“Kami hanya meminta kejelasan dan keadilan. Tiga tahun bukan waktu yang singkat. Sampai hari ini masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait kematian ayah kami,” ungkap salah satu anggota keluarga korban.
Korban pertama kali ditemukan meninggal dunia pada 4 Juni 2023 setelah warga sekitar mencium bau tidak sedap dari dalam rumah. Saat ditemukan, kondisi jenazah telah membusuk. Keluarga menyebut sejak awal terdapat sejumlah kejanggalan yang menurut mereka perlu didalami kembali oleh penyidik.
Beberapa di antaranya terkait keberadaan sejumlah parang yang disebut ditemukan di dalam rumah korban, perubahan posisi barang-barang di lokasi kejadian, hingga sejumlah informasi dan keterangan saksi yang dinilai belum sepenuhnya digali dalam proses penyelidikan.
Keluarga juga menyoroti lambannya pelaksanaan autopsi yang baru terlaksana pada 18 Maret 2024, atau sekitar sembilan bulan setelah korban ditemukan meninggal dunia. Sebelumnya, keluarga mengaku sempat memperoleh informasi bahwa pelaksanaan autopsi terkendala ketersediaan dokter forensik dan biaya yang dibutuhkan untuk mendatangkan tenaga ahli dari luar daerah.
Meski autopsi akhirnya terlaksana, keluarga menilai hasil dan perkembangan penyelidikan pasca-autopsi belum mampu menjawab berbagai dugaan maupun pertanyaan yang muncul sejak awal perkara.
Merasa belum mendapatkan kepastian hukum, pihak keluarga bersama kuasa hukum kemudian menempuh berbagai langkah, termasuk menyampaikan pengaduan ke sejumlah lembaga negara hingga tingkat pusat.
Perjuangan tersebut akhirnya mendapat respons dari Markas Besar Polri. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tertanggal April 2026, pengaduan yang diajukan kuasa hukum keluarga korban telah ditelaah dan diklasifikasikan bersama unsur pengawasan internal Polri.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hasil pengaduan masyarakat terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan Yulianus Takndare telah dilimpahkan ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Langkah tersebut menjadi harapan baru bagi keluarga korban yang selama ini menuntut transparansi dan kepastian hukum atas perkara yang mereka yakini belum terungkap sepenuhnya.
“Kami berharap seluruh fakta dibuka secara terang. Jika memang ada pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat, harus diungkap sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas pihak keluarga.
Kasus kematian Yulianus Takndare kini kembali menjadi perhatian publik setelah muncul desakan agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian korban sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kepulauan Tanimbar maupun penyidik yang menangani perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi dari pihak kepolisian demi menjaga keberimbangan informasi kepada publik. (Tim)






