PALANGKA RAYA, MEDIATNI-POLRI.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar pembahasan terkait permintaan data oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengenai dana hibah Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (2/6/2026).
Rapat yang dimulai pukul 08.30 WIB itu dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dr. Linae Victoria Aden, M.M.Kes., Plt Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Eko Sulistiono, S.STP., M.AP., CGCAE, Kabid PKP Provinsi Kalteng, JFT Prahum Provinsi Kalteng, serta sekitar 41 tamu undangan dari instansi terkait.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, penyampaian latar belakang, paparan dari instansi dan bagian terkait, pembahasan serta klarifikasi, arahan pimpinan, hingga penutupan.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama KPK RI membahas berbagai aspek pengelolaan dana hibah dan data Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pembahasan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengevaluasi serta menertibkan administrasi pengelolaan anggaran daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Fokus utama pembahasan meliputi evaluasi data Pokir DPRD Kalimantan Tengah, penertiban data usulan dan realisasi program, serta pemetaan dan verifikasi administrasi penyaluran dana hibah.
Selain itu, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap transaksi dan kebijakan hibah selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni 2024, 2025, dan 2026.
Melalui kegiatan ini, KPK RI bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupaya memastikan seluruh pengelolaan dana negara berjalan sesuai regulasi yang berlaku serta terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Koordinasi yang baik antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta lembaga penerima hibah dinilai sangat penting untuk menjamin proses penganggaran, penyaluran, pelaporan, hingga pertanggungjawaban dana hibah berjalan sesuai ketentuan.
Pembahasan permintaan data hibah ini juga merupakan bagian dari langkah pencegahan tindak pidana korupsi serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Permintaan data oleh KPK RI disebut sebagai mekanisme pengawasan yang lazim dilakukan guna memastikan penggunaan dana hibah sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang berlangsung secara tertutup dan internal tersebut berakhir pada pukul 11.10 WIB dalam keadaan aman dan lancar.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kebutuhan klarifikasi serta pengumpulan data yang diperlukan untuk mendukung proses pengawasan dan penertiban administrasi penyaluran hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
(BHL)




