SERUYAN, MEDIA NUSANTARA RAYA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Pembuang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku, termasuk seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu hotel di Kuala Pembuang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial TR (36) dan SN (31) di kamar nomor 112 hotel tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari tangan TR, petugas menyita delapan paket yang diduga berisi sabu, sejumlah plastik klip, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.850.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax.

Sementara itu, dari SN ditemukan sembilan paket diduga sabu, puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp470.000 yang diduga terkait transaksi narkotika, dokumen kendaraan bermotor, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun.
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu dari pengungkapan awal tersebut.
Tidak berhenti di situ, penyidik kemudian melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang haram yang diduga diedarkan oleh kedua terduga pelaku.
Hasil pemeriksaan mengarahkan penyidik kepada seorang pria berinisial FR (33).
Tim Satresnarkoba selanjutnya bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Kuala Pembuang, dan berhasil mengamankan FR.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil penelusuran, FR diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Seruyan.
Penyidik saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan serta peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga petugas turut mengamankan seorang pria berinisial HS (35) di kediamannya di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir.
Dari penguasaan HS, petugas menyita satu unit telepon genggam yang kini diamankan sebagai bagian dari barang bukti penyidikan.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Seruyan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, terlepas dari latar belakang profesinya. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Saat ini keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
(Tbk)






