KABUPATEN BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Polsek Cikarang Timur menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Jalan Raya Citarik, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Minggu malam (21/6/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 23.30 WIB tersebut dipimpin IPTU Eko Wahyu K. selaku Perwira Pengendali dengan melibatkan delapan personel.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap pengendara dan kendaraan yang melintas serta dinilai memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur.
Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan dua unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu unit Honda Vario warna hijau.
Operasi Kejahatan Jalanan merupakan upaya preventif kepolisian dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, termasuk pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, tawuran, serta gangguan kamtibmas lainnya.
Polsek Cikarang Timur mengimbau masyarakat agar selalu membawa kelengkapan surat kendaraan saat berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan maupun keadaan darurat kepada pihak kepolisian.
📲 WhatsApp Bunda Kapolres
0813-8399-0086
☎️ Call Center Polri 110
Khusus Kabupaten Bekasi
📞 Pengaduan 24 Jam
0811-1939-110










