KABUPATEN BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Polsek Tambelang melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya, Kamis (24/9/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.30 WIB tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Tambun–Tambelang, Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
Sebanyak sembilan personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut di bawah pimpinan Kanit Samapta Polsek Tambelang Iptu Reno selaku Padal.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas. Pemeriksaan turut dilakukan terhadap barang bawaan, badan, serta kendaraan untuk mengantisipasi keberadaan senjata tajam, senjata api, narkoba, maupun barang lain yang berkaitan dengan tindak kejahatan.
Kegiatan tersebut difokuskan pada pencegahan pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, begal, peredaran narkoba, kepemilikan senjata tajam, tawuran massa, serta kejahatan jalanan lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan senjata tajam, senjata api, narkotika, obat-obatan psikotropika, maupun barang terlarang lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat dua unit kendaraan yang diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Sementara itu, tidak terdapat orang yang diamankan maupun barang bukti lain.
Petugas juga memberikan teguran dan himbauan kepada tujuh orang agar segera kembali ke rumah masing-masing guna menghindari potensi menjadi korban tindak kejahatan pada malam hari.
Melalui pelaksanaan OKJ dan KRYD, Polsek Tambelang terus meningkatkan kehadiran kepolisian di lapangan sebagai upaya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Tambelang terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang aktif 24 jam atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.
Jangan segan melapor jika membutuhkan bantuan Polisi.









