BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Bhabinkamtibmas Desa Jejalenjaya Aipda M. Basit memfasilitasi penyelesaian perselisihan antarwarga melalui kegiatan problem solving di Kampung Kebon RT 04/RW 01, Desa Jejalenjaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa malam, 30 Juni 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua RW 01 Kampung Kebon Suhendi dan Ketua RT 04/01 Onci. Mediasi dilakukan sebagai upaya meredakan persoalan antara dua warga bertetangga yang sebelumnya sempat memicu keributan di lingkungan.
Dalam pertemuan tersebut, Aipda M. Basit bersama pengurus RT dan RW mempertemukan kedua pihak untuk menyampaikan keterangan masing-masing secara terbuka dan saling menghormati. Pendekatan kekeluargaan dikedepankan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Melalui musyawarah, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan menjaga hubungan baik sebagai sesama warga lingkungan. Kesepakatan ini juga menjadi bentuk komitmen bersama untuk menciptakan suasana rukun di tengah masyarakat.
Kegiatan problem solving tersebut merupakan bagian dari semangat Jaga Jakarta Jaga Bekasi, dengan mengedepankan kehadiran Bhabinkamtibmas sebagai jembatan komunikasi warga dalam menyelesaikan persoalan sosial di lingkungan.
Masyarakat dapat melaporkan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian melalui Layanan Polisi 110, WA Bunda Kapolres 0813-8399-0086, atau Pengaduan 24 Jam Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.










