KABUPATEN BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) untuk mengantisipasi tindak kejahatan 3C, yakni curas, curat, dan curanmor, serta mencegah potensi tawuran di wilayah hukumnya, Senin malam, 13 Juli 2026.
Kegiatan berlangsung sekitar pukul 23.10 WIB hingga 23.45 WIB dengan menyasar Jalan Raya Pasar Babelan, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Operasi tersebut dipimpin Aiptu M. Bahrudin selaku perwira pengendali sekaligus Kasi Humas Polsek Babelan, bersama personel piket fungsi Polsek Babelan. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap pengendara kendaraan bermotor secara selektif dan humanis.
Sasaran kegiatan meliputi antisipasi senjata tajam, bahan peledak, minuman keras, narkoba, serta potensi pelaku kejahatan jalanan. Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah preventif untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, khususnya pada jam-jam rawan.
Dari hasil pelaksanaan OKJ tersebut, petugas tidak menemukan pelanggaran maupun pelaku kejahatan jalanan. Situasi di lokasi kegiatan terpantau aman dan kondusif.
Melalui Operasi Kejahatan Jalanan ini, Polsek Babelan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan kepolisian preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman kepada warga yang beraktivitas maupun melintas pada malam hari.









