KABUPATEN BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Polsek Babelan Polres Metro Bekasi melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) untuk mengantisipasi berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Jalan Raya Pertigaan Kampung Asem, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Minggu dini hari (19/7/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 00.20 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi ZA, S.H., selaku perwira pengendali.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap pengendara dan kendaraan roda dua yang melintas di Jalan Raya Babelan. Operasi menyasar potensi tawuran antarkelompok, konvoi geng motor, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor atau 3C, begal, kepemilikan senjata tajam, serta penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sementara satu unit sepeda motor Yamaha berwarna merah muda dan hitam yang tidak memasang pelat nomor serta tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berdasarkan data kendaraan, sepeda motor tersebut tercatat dengan nomor polisi B 4643 FRH atas nama Ali Gufron bin Lasiman, warga Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan. Petugas kemudian mengarahkan pemilik kendaraan untuk melengkapi dan menunjukkan dokumen kendaraan serta memasang pelat nomor sesuai ketentuan.
Pemilik kendaraan juga diminta mengganti knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknis dengan knalpot standar agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
Melalui pelaksanaan OKJ tersebut, Polsek Babelan terus memperkuat program Jaga Jakarta, Jaga Bekasi dengan meningkatkan kehadiran kepolisian pada malam hingga dini hari serta mencegah terjadinya kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.









