KABUPATEN BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi mengamankan seorang laki-laki berinisial A (20) yang diduga melakukan pencurian telepon genggam di Jalan Raya Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Sabtu malam (18/7/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan sekitar pukul 23.27 WIB. Berdasarkan keterangan awal, korban berinisial MR kehilangan satu unit iPhone 13 berkapasitas 128 GB warna starlight.
Terduga pelaku diketahui sedang berada di sebuah warung internet di Kampung Kramat, Desa Karangbaru. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke lokasi tempat telepon genggam tersebut diduga diambil untuk dipertemukan dengan korban.
Warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cikarang Utara. Mendapat laporan itu, personel kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan terduga pelaku guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Petugas yang datang ke lokasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cikarang Utara AKP Wahyudi, S.H., bersama Iptu M. Arayanto, S.H., selaku perwira pengendali, serta personel piket SPKT, patroli, dan Reskrim.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna starlight yang diduga milik korban.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cikarang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara, membuat laporan polisi, serta meminta keterangan dari korban, saksi, dan terduga pelaku guna mendalami rangkaian kejadian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat berwenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Status hukum terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.









