KABUPATEN BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Polsek Babelan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara kebakaran sebuah rumah di Perumahan Pondok Ungu Permai Sektor V, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (5/8/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah menerima laporan pada pukul 11.30 WIB, personel Polsek Babelan tiba di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB untuk melakukan penanganan awal dan penyelidikan.
Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H., mendatangi lokasi bersama personel fungsi Reskrim, SPKT, dan Polsubsektor. Penanganan turut melibatkan petugas pemadam kebakaran, pengurus lingkungan, serta warga setempat.
Berdasarkan keterangan awal, kebakaran bermula ketika telepon genggam sedang diisi daya di kamar lantai dua. Tidak lama kemudian terlihat asap dan api pada bagian stopkontak. Api selanjutnya menjalar ke kipas angin dan kasur hingga membakar sebagian ruangan.
Pemilik rumah bersama keluarga dan warga berupaya melakukan pemadaman sebelum petugas pemadam kebakaran tiba. Api akhirnya berhasil dipadamkan dalam waktu kurang lebih satu jam dengan bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran.
Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Sementara itu, nilai kerugian materiil masih dalam proses pendataan.
Api sementara diduga berasal dari gangguan atau korsleting listrik di kamar lantai dua. Namun, penyebab pasti kebakaran masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan para saksi, serta mengamankan puing bekas kebakaran sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Masyarakat diimbau memastikan kondisi kabel, stopkontak, dan perangkat elektronik dalam keadaan layak, tidak menggunakan sambungan listrik secara berlebihan, serta mencabut pengisi daya setelah selesai digunakan.
Melalui semangat Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Babelan terus memberikan pelayanan dan respons cepat terhadap setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian.
Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang gratis dan aktif selama 24 jam.










