BANDUNG, // medianusantararaya.com / 12 Agustus 2026 — Banyak pihak memandang sengketa antara AS dan pihak H semata-mata sebagai urusan asmara yang berakhir buruk. Namun H. Yovie Megananda Santosa, kuasa hukum AS sekaligus Waketum DPN PERADI, mengungkapkan bahwa konflik ini tidak sekadar persoalan perasaan, melainkan menyimpan dugaan unsur tindak pidana pemerasan yang berawal dari perubahan sikap mendadak pihak H.
Persiapan Pernikahan Sudah Disiapkan Secara Matang
Sebelum konflik memuncak, rencana pernikahan telah disiapkan dengan serius. AS telah mengeluarkan biaya nyata untuk pembelian cincin pernikahan, uang muka resepsi di Bali, hingga rencana sesi foto pra‑pernikahan di luar negeri. Langkah‑langkah konkret ini menjadi bukti adanya komitmen bersama untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan, bukan sekadar janji kosong.
Perubahan Sikap Menjadi Awal Munculnya Tekanan
Seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan sikap yang signifikan dari pihak H. Komunikasi yang awalnya harmonis berubah menjadi kasar dan emosional, disertai munculnya tuntutan‑tuntutan baru yang tidak pernah disepakati sebelumnya. Pihak H diduga mulai menuntut sejumlah uang bernilai ratusan juta rupiah serta pengalihan kepemilikan rumah di Summarecon ke atas nama dirinya.
Setiap kali permintaan tersebut tidak segera dipenuhi, muncul ancaman untuk menyebarkan informasi yang dapat merusak reputasi AS di lingkungan keluarga dan masyarakat luas. Perubahan sikap yang disertai tekanan berulang inilah yang akhirnya membuat rencana pernikahan tidak dapat dilanjutkan.
Tuntutan Disertai Ancaman Berpotensi Pidana
Rangkaian tuntutan materiil yang disertai ancaman merusak nama baik berpotensi memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan pengancaman melalui media elektronik berdasarkan Pasal 27B UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE). Seluruh bukti digital berupa rekaman percakapan yang memperlihatkan perubahan sikap, tuntutan, dan ancaman telah diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota sebagai bagian dari berkas laporan.
Pembatalan Sepihak Dapat Menimbulkan Tuntutan Ganti Rugi
Secara hukum, pembatalan sepihak atas rencana pernikahan yang telah menimbulkan kerugian materiil nyata dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Oleh karena itu, pihak AS membuka peluang untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atas seluruh biaya persiapan yang telah dikeluarkan.
“Kami tidak menyatakan pihak H bersalah, karena itu kewenangan majelis hakim. Publik berhak mengetahui fakta utuh bahwa konflik ini bukan sekadar putus cinta, melainkan ada rangkaian tekanan yang patut diperiksa secara hukum. Kami meminta masyarakat menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegas Yovie.
Sampai berita ini diturunkan, laporan dugaan pemerasan dan pengancaman masih dalam tahap penyidikan intensif di Polres Metro Bekasi Kota.
(red)








