KABUPATEN BEKASI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//– Personel Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi melaksanakan pengaturan arus lalu lintas pagi hari di depan Penampungan Pasar Baru, Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 06.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Agus Cahyadi sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat guna menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus menciptakan keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan pasar.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, arus lalu lintas dari arah Bekasi Kota menuju Karawang terpantau ramai namun tetap lancar dengan pengaturan petugas. Sementara arus kendaraan dari arah Karawang menuju Bekasi Kota yang didominasi kendaraan roda dua juga berjalan lancar. Arus dari arah Pasir Gombong menuju kawasan SGC turut terpantau ramai namun terkendali.
Selain melakukan pengaturan lalu lintas, petugas juga mengingatkan para pedagang agar segera merapikan barang dagangan yang berpotensi mengganggu badan jalan. Teguran turut diberikan kepada pengendara roda dua yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara.
Dalam upaya menjaga kelancaran arus di sekitar pasar, personel juga memberikan imbauan kepada petugas parkir agar menata kendaraan roda dua dengan tertib serta meminta angkutan umum untuk tidak mengetem di depan pasar. Kendaraan umum hanya diperbolehkan berhenti sementara untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
Pengunjung pasar yang menggunakan kendaraan roda empat juga diarahkan untuk memarkirkan kendaraannya di lokasi yang telah disediakan agar tidak menghambat arus lalu lintas di sepanjang Jalan R.E. Martadinata.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif serta arus lalu lintas dapat berjalan dengan lancar.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, serta tidak memarkir kendaraan di lokasi yang dapat mengganggu kelancaran pengguna jalan lainnya.
Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi **Layanan Polisi 110** yang gratis selama 24 jam atau **Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110**.
Jangan Segan Laporkan Jika Anda Butuh Bantuan Polisi.








