OKI//MEDIANUSANTARARAYA.COM//Keberadaan alsintan jenis Hand tractor (TR 2) bantuan dari pemerintah Kementerian Pertanian untuk para petani di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang pendistribusian nya melalui Dinas Pertanian (DKPTPH) di tahun 2025 silam, sampai saat ini tidak jelas keberadaannya.
Karena tidak jelas keberadaannya, Hal ini sangat menghambat para papetani di kabupaten OKI untuk mempercepat pengolahan lahan, menghemat biaya tenaga kerja, dan meningkatkan produktivitas tanam dan mendukung kegiatan pemerintah pusat dalam program ketahanan pangan
Bedasarkan temuan Tiem Investigasi LSM GMP TIPIDKOR SUMSEL, Oknum Pengelola Bidang Aset (DKPTPH) OKI Heri Nasution Diduga Telah Menggelapkan 40 Unit Hand tractor (TR2), dan harga satu unit Hand tractor berkisaran sebesar 40 juta per unit.
Menanggapi hal tersebut Ketua Tiem Investigasi LSM GMP TIPIDKOR SUMSEL,Novianti.S.sos Msi, akan melaporkan Oknum pengelolah Aset Heri Nasution ke pihak Krimsus Polda Sumsel,agar oknum yang bersangkutan dapat di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, saat ini Tim kami sedang melengkapi data-data dan secepatnya laporannya akan kami sampaikan ke pihak penyidik,Ujar Novianti kepada awak media Jumat (14/08)
Sampai terbitnya berita tersebut belum ada penjelasan dari pihak Dinas Pertanian DKPTPH OKI.






